Logo Bloomberg Technoz

Tak Sasar Lahan SHM

Dalam rangkaian permintaan maafnya tersebut, Nusron kembali mengungkit pernyataan mengenai kepemilikan tanah oleh negara sembari melandasinya dengan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat

“Kita perlu jujur mengakui ada jutaan hektar tanah dengan status HGU dan HGB yang kondisinya terlantar, tidak produktif dan tidak memberikan manfaat secara optimal bagi masyarakat.” sebut Nusron.

Menurutnya, lahan terlantar ini seharusnya bisa dimanfaatkan untuk untuk program-program stratregis pemerintah yang berdampak pada kesejahteraan rakyat mulai dari reforma agraria, pertanian rakyat, ketahanan pangan, perumahan murah, hingga penyediaan lahan bagi kepentingan umum seperti sekolah rakyat, puskesmas, dan lain sebagainya.

“Jadi semata-mata menyasar lahan yang statusng HGU (Hak Guna Usaha) dan HGB (Hak Guna Bangunan) yang luasnya jutaan hektar tapi dianggurkan, tidak dimanfaatkan dan tidak produktif, bukan menyasar tanah rakyat, sawah rakyat, pekarangan, rakyat atau tanah waris, apalagi yang sudah memiliki status sertifikat hak milik ataupun hak pakai,” sebutnya.

(ell)

No more pages