Logo Bloomberg Technoz

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar ganti rugi bisa dilakukan yaitu: (a) Tidak termasuk bagian yang diduduki oleh rakyat / pihak ketiga (pemilik harus menguasai fisik); (b) Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal SK, harus dilakukan pengukuran; (c) dan 3 (tiga) bulan setelahnya harus diajukan permohonan.

Heri menilai seharusnya kalau syarat-syarat itu dipenuhi, seharusnya para ahli waris sudah mendapatkan haknya dari pemerintah pada 1962. Namun syarat ini tidak dipenuhi oleh ahli waris.

Heri melanjutkan, PT Metropolitan Kentjana, Tbk secara badan hukum baru berdiri tahun 1972 dan pada tahun tanggal 17 September 1973 mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan Pemda DKI Jakarta (Otorita Pondok Pinang) untuk mengembangkan daerah Pondok Indah (dahulu Pondok Pinang). 

Sehingga PT Metropolitan Kentjana, Tbk tidak ada hubungan hukum dan tidak ada kaitannya dengan SK Menteri Agraria No.198/Ka tanggal 4 Mei 1961. 

"Ahli waris juga pernah menggugat PT Metropolitan Kentjana, Tbk secara perdata melalui Gugatan No.195/Pdt.G/2010/PN.JKT.Sel dan telah diputus pada tanggal 2 September 2010 dengan Amar Putusan pada intinya menolak gugatan ahli waris untuk seluruhnya," tegasnya.

Terkait kuasa hukum dari ahli waris Toton Cs, Nuno Magno, yang mengajukan permohonan penetapan dan pelaksanaan eksekusi atas Putusan PK No.55/PK/TUN/2003 ke PTUN, menurut Heri tidak bisa dilakukan. Alasannya, berdasarkan permohonan tersebut PTUN telah mengeluarkan Surat Nomor : 1847/Was.Eks/G/2025/PTUN.JKT tgl. 17 Juni 2025 disebutkan bahwa Putusan Nomor : 81 K/TUN/2001 tgl. 2 Februari 2021 pada pokoknya Menyatakan Gugatan Penggugat / Terbanding tidak dapat diterima, maka Putusan dalam Perkara ini tidak mempunyai nilai eksekusi, sehingga permohonan eksekusi yang diajukan tidak dapat dilaksanakan.

Fasilitas olahraga Golf Pondok Indah, diserbu ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya, pada Kamis (7/8/2025) kemarin. Penggerudukan itu diketahui berdasarkan surat GRIB Jaya ke Kelurahan Pondok Pinang.

Berdasarkan surat GRIB Jaya yang beredar di media sosial Threads, ormas yang dipimpin oleh Hercules itu datang untuk menyelesaikan perkara klien mereka yaitu ahli waris Toton Cs.

Dalam surat tersebut, dituliskan bahwa PT. Metropolitan Kencana sebagai pengelola Golf Pondok Indah menurut GRIB tak memiliki hak atas tanah tersebut. Sebab, kalah dalam Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003 tanggal 2004.

(ain)

No more pages