Langkah-langkah tersebut dinilai berdampak krusial sebab dapat meredam tekanan terhadap sektor ekspor secara terukur.
"Lebih jauh, momen ini justru seharusnya dibaca sebagai peluang koreksi arah: bahwa orientasi hilirisasi dan penguatan rantai nilai domestik harus berorientasi jangka panjang, tidak sekadar substitusi impor semu," kata Rizal.
Dia juga menekankan perlunya kehadiran negara sebagai fasilitator aktif, bukan sekadar regulator pasif. Menurutnya, tanpa intervensi yang memadai, potensi pertumbuhan ekonomi bisa menjadi sekadar ilusi statistik belaka di tengah tekanan eksternal yang kian kuat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan keputusan pemberlakukan tarif hari sudah final atau tidak lagi ada pernyataan bersama (joint statement) kedua negara.
Jika diingat kembali, negosiasi tarif antara Indonesia dan Amerika Serikat berlangsung kompleks sejak Presiden Donald Trump mengumumkan kebijakan tarif resiprokal pada 2 April 2025 terhadap 180 negara, termasuk Indonesia yang dikenai tarif tinggi sebesar 32%.
Sebagai respons, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk menempuh jalur negosiasi bilateral. Pada 9 April 2025, AS menunda penerapan tarif selama 90 hari hingga 9 Juli 2025. Dalam periode tersebut, Indonesia dan AS menandatangani sejumlah kerja sama perdagangan sebagai upaya menyeimbangkan neraca dagang.
Namun, Presiden Trump tetap mengumumkan penerapan tarif 32% terhadap Indonesia yang berlaku per 1 Agustus 2025. Delegasi Indonesia kembali bertolak ke Washington D.C. pada 9 Juli untuk melanjutkan negosiasi.
Hasilnya, pada 22 Juli 2025, AS dan Indonesia mengeluarkan Pernyataan Bersama (Joint Statement) yang menurunkan tarif menjadi 19%. Namun, dalam pernyataan itu, AS meminta Indonesia memberikan pembebasan tarif bagi seluruh produk ekspor perusahaan AS, termasuk pengecualian terhadap syarat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada produk mereka.
(lav)





























