Menurutnya, praktik tersebut sangat merugikan masyarakat sebagai konsumen. Pemerintah pun mendorong para pelaku usaha untuk melakukan perbaikan standar mutu.
"Saat ini kami berkomunikasi terus secara intensif dengan para penggiling padi. Ini saya sekarang di Gunung Kidul, nanti bertemu dengan teman-teman di Yogyakarta dan Jawa Tengah. Kami sering komunikasi agar syarat mutu beras dapat terus dijalankan," ungkap Arief.
Arief mengatakan telah ada rambu-rambu yang harus dipatuhi setiap pihak yang terlibat dalam ekosistem perberasan nasional.
"Pemerintah telah berikan rambu-rambu yang jelas. Misalnya beras Bulog untuk program SPHP itu tentu tidak boleh diotak-atik dengan beras jenis apa pun. SPHP itu upaya pemerintah untuk penstabilan bersamaan dengan stimulus ekonomi, bantuan pangan beras," tegas Arief.
Lebih lanjut, mengenai rencana pemerintah melakukan transformasi pada standar mutu, jenis, dan batas atas harga beras, Arief menuturkan pemerintah masih terus mengupayakan skema yang paling baik. Upaya ini dilakukan agar dapat memperoleh keputusan terbaik bagi perberasan nasional.
"Jadi yang sedang pemerintah matangkan itu bagaimana harga terbentuk dan juga kualitas standar beras. Kemudian yang berikutnya lagi juga mengenai zonasi, ini juga nanti tentunya menjadi salah satu yang harus didiskusikan. Namun terlalu dini untuk menginformasikan apa yang akan diputuskan. Pasti kami akan upayakan yang terbaik untuk perberasan nasional," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, regulasi yang sedang digodok pemerintah adalah perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 yang sebelumnya menetapkan 4 kelas mutu beras, antara lain beras premium, medium, submedium, dan pecah.
Selanjutnya perubahan terhadap Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2024 yang sebelumnya menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium untuk berbagai wilayah Indonesia.
(ell)
































