Di kesempatan sama, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, menganjurkan pelaku usaha yang memutar musik di tempat usahanya patuh membayar royalti musik ini.
"Sebetulnya kalau kita memang menggunakan ya sebaiknya kita bayarkan, tapi yang harus dipastikan adalah akuntabilitas kolekftif sehingga sampai ke orang yang berhak," kata Riefky.
Meski demikian, Riefky berharap regulasi royalti musik ini bisa bijak dan transparan sehingga baik para pelaku usaha dan musisi merasa adil dan merasa tidak timpang.
"Pertama pencipta lagu dan pengarang lagu harus terima royalti tapi di sisi lain yang menggunakan harus ada kebijakan yang fair untuk mereka,"ujarnya.
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham) mengingatkan kewajiban pembayaran royalti musik kepada pelaku usaha ditempatnya.
Imbauan ini berlaku meski pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium.
Kewajiban pembayaran royalti tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021.
Fenomena ini memicu kekhawatiran pelaku usaha, karena musik kerap menjadi elemen penting dalam membangun suasana bagi pengunjung.
(dec/spt)
































