"Pertama dia harus membereskan perizinannya. Kemudian kedua, dia harus melakukan rehabilitasi apabila terjadi kerusakan. Setelah itu dilakukan dengan pengawasan yang pas. Tapi kalau sudah over, ya nggak boleh," jelasnya.
Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara menambahkan hingga saat ini masih banyak pelaku usaha yang menggunakan pulau-pulau kecil untuk berbagai aktivitas, tetapi belum mengurus izin pemanfaatan pulau kecil ke KKP.
Bahkan, sebagian dari mereka sudah terlanjur beroperasi, sehingga menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah.
“Ada, kalau pemanfaatan belum berizin itu ada. Ada itu, ada yang lagi proses, ada yang sudah terlanjur gitu ya. Nah ini yang terlanjur ini yang menjadi PR bagi kita. Supaya dia dikembalikan lagi kondisi lingkungannya menjadi bagus lagi,” ujar Koswara.
Dari sisi sektor, pemanfaatan tanpa izin paling banyak ditemukan di sektor wisata dan pertambangan. Sementara wilayah Kepulauan Riau menjadi daerah dengan jumlah kasus terbanyak
"Ada yang tambang, ada juga yang wisata, tapi banyaknya memang tambang yang merusak,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian KKP telah menyegel sementara aktivitas di tiga pulau kecil di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) karena diduga melanggar aturan pemanfaatan pulau-pulau kecil dan ruang laut. Ketiga pulau tersebut yakni Pulau Citlim di Kabupaten Karimun serta Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil Kota Batam.
Di Pulau Citlim, penyegelan dilakukan terhadap aktivitas pertambangan pasir darat kategori galian C oleh PT JPS yang tidak mengantongi rekomendasi pemanfaatan pulau kecil dari KKP.
Sementara penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil menyasar usaha milik PT DCK karena tidak memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), maupun izin reklamasi.
“Upaya ini bentuk KKP hadir merespon pengaduan masyarakat atas kegiatan di pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya yang tidak sesuai aturan, serta menimbulkan dampak pencemaran dan dugaan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) dalam siaran pers, belum lama ini.
Ipunk bilang penyegelan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan oleh Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal PSDKP yang menemukan indikasi pelanggaran serta dampak kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di tiga pulau tersebut.
(ell)






























