Logo Bloomberg Technoz

Per 11 Agustus Tokopedia-TikTok Kenakan Tarif Rp1.250 ke Penjual

Redaksi
04 August 2025 06:50

TikTok Tokopedia. (Kolase foto dokumen Bloomberg)
TikTok Tokopedia. (Kolase foto dokumen Bloomberg)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Seolah meniru kebijakan pesaingnya, Shopee, kini raksasa e-commerce hasil merger Tokopedia-TikTok Shop menetapkan biaya tambahan Rp1.250 per pesanan di platform.

Tarif baru yang dibebankan kepada penjual tertuang dalam Kebijakan Biaya Seller bertajuk Biaya Pemrosesan Order dan mulai berlaku 11 Agustus 2025, jelas Tokopedia-TikTokShop dalam pengumuman resmi dikutip Senin (4/8/2025).

Biaya akan mulai berlaku saat semua pesanan telah berhasil dikirim. Untuk barang yang telah tiba namun mengalami retur (pengembalian) serta uang dikembalikan maka Biaya Pemrosesan Order tidak akan dikembalikan kepada penjual.


Biaya Pemrosesan Order tidak berbasiskan jumlah produk namun total pesanan. Artinya apabila satu pesanan terdiri dari tiga barang maka Biaya Pemrosesan Order berlaku satu kali Rp1.250. Jika pesanan hanya satu jenis dengan jumlah empat item yang sama Biaya Pemrosesan Order juga tetap berlaku satu kali Rp1.250.

Biaya Pemrosesan Order sudah termasuk pajak dan akan dipotong langsung dari penyelesaian pesanan. Apabila pesanan yang belum berhasil dikirim maka Biaya Pemrosesan Order akan dikembalikan sepenuhnya kepada penjual jika dana seluruh pesanan dikembalikan, namun tidak kembali jika sebagian pesanan dikembalikan dananya.