Kendati demikian, dia memaklumi terdapat sejumlah pihak yang menilai negatif pemberian amnesti tersebut. Hanya saja, dia menambahkan, keputusan amnesti itu mesti diterima oleh semua pihak.
“Tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan presiden, jadi hemat saya ya harus terima itu,” kata dia.
Hasto sebelumnya terjerat kasus tindak pindana korupsi pemberian suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan. Dalam kasus itu, Hasto divonis 3,5 tahun penjara.
Sementara itu, Hasto dijadwalkan akan terbang ke Bali untuk mengikuti Kongres ke-6 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) besok. Rencananya, Hasto bakal kembali ke keluarga lebih dahulu setelah bebas malam ini.
“Soal urusan politik ke Bali itu kan masih bisa besok pagi atau bisa besok siang,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyambangi Kejaksaan Agung untuk memberikan surat salinan tentang Keputusan Presiden (Keppres) pemberian amnesti Hasto.
Supratman sekaligus memastikan Hasto berpeluang untuk dapat dibebaskan malam ini.
“Karena Keppres berlaku hari ini 1 Agustus, seharusnya, Keppresnya berlaku 1 Agustus,” sebut Supratman, Jumat, 1 Agustus 2025.
(naw)































