Merkuri, misalnya, bisa menyebabkan ochronosis (bintik hitam), alergi, muntah, serta gangguan ginjal. Hidrokuinon bisa menimbulkan hiperpigmentasi dan gangguan pada mata serta kuku. Sementara, pewarna dilarang seperti kuning metanil dikategorikan sebagai zat karsinogenik yang bisa memicu kanker.
BPOM menyebutkan bahwa pelaku usaha yang terbukti memproduksi atau mengedarkan kosmetik dengan kandungan ilegal dapat dikenakan pidana berat. Ancaman maksimal adalah penjara 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar, berdasarkan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
BPOM juga menugaskan penyidik PNS untuk melakukan penelusuran lanjutan terhadap kegiatan produksi ilegal, khususnya pada pelaku yang tidak memiliki izin edar atau kewenangan distribusi.
“Kami tidak hanya menertibkan produk, tetapi juga melacak dan menindak pelaku di baliknya,” tegas Taruna.
Masyarakat diminta tidak menggunakan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang tercantum dalam lampiran resmi BPOM. Lembaga ini juga mengimbau agar konsumen selalu mengecek izin edar dan komposisi bahan sebelum membeli produk kosmetik, baik di toko fisik maupun daring.
BPOM menyatakan telah menggerakkan 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia untuk melakukan razia dan inspeksi ke fasilitas produksi, distribusi, hingga level retail
(fik/spt)




























