Dia menjadi satu-satunya tersangka yang belum menjalani penangkapan dan penahanan. Penyidik Jampidsus hanya sempat meminta Ditjen Imigrasi menerbitkan perintah pencegahan dan penangkalan. Namun, Riza kabarnya telah lebih dulu meninggalkan wilayah Indonesia.
Korps Adhyaksa awalnnya menduga Riza berada di wilayah Singapura. Namun, Kementerian Luar Negeri Singapura langsung menampiknya dengan mengatakan tak ada catatan perlintasan Riza di Negeri Singa tersebut.
Belakangan, keberadaan Riza disebut di wilayah Malaysia. Namun, penyidik tetap belum menemukan petunjuk detil. Hal ini membuat sejumlah surat pemanggilan terhadap Riza sebagai saksi atau pun tersangka masih dikirim ke kediaman pribadinya di Jakarta Selatan.
(dov/frg)
No more pages





























