Dia menerangkan, dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP), data pribadi WNI diperbolehkan ditransfer ke luar negeri. "Asalkan negara tujuan punya perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dari UU PDP," kata Alfons.
Selanjutnya, dia menilai secara hukum tertulis (de jure) saat ini Indonesia memiliki perlindungan data pribadi yang lebih menyeluruh daripada AS. Tetapi, secara pelaksanaan dan budaya hukum (de facto), AS masih jauh lebih unggul — baik dari sisi penegakan, kesiapan institusi, maupun respon terhadap pelanggaran.
Jika pemerintah RI benar-benar mengizinkan data masyarakat dikelola atau disimpan di AS, lebih lanjut Alfons, perlu ada beberapa syarat minimum. Antara lain perusahaan AS harus tunduk pada UU PDP Indonesia dan audit dari Komisi PDP, data harus dienkripsi dan tak boleh diakses tanpa persetujuan eksplisit, serta harus terdapat perjanjian bilateral untuk mencegah penyalahgunaan oleh otoritas asing.
Klarifikasi Menteri Komdigi Meutya Hafid
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid mengatakan bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi. Hal ini mengklarifikasi soal klausul transfer data WNI ke AS. Ia sampaikan bahwa pembicaraan teknis masih akan berlangsung.
Kemkomdigi menegaskan bahwakesepakatan perdagangan antara RI-AS yang diumumkan pada 22 Juli 2025 oleh Gedung Putih bukanlah bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan menjadi pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara.
Kesepakatan terkait tarif dagang AS-Indonesia, lanjut Meutya, justru bisa menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi WNI saat menggunakan layanan digital perusahaan Amerika seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce.
Adapun prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, pelindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. "Pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum," kata Meutya.
(wep)































