“Dalam konferensi tingkat menteri [WTO] ke-13, Indonesia menolak untuk dilakukan permanen moratorium bea masuk transmisi elektronik,” ujar Askolani dalam konferensi pers.
Bahkan, Indonesia sebelumnya sudah memiliki ketentuan untuk memungut tarif bea masuk atas produk bertransmisi elektronik. Hal itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.010/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.
Beleid tersebut menetapkan bahwa peranti lunak dan barang digital lainnya yang ditransmisikan secara elektronik dikenakan bea masuk, tetapi tarifnya 0% seiring dengan moratorium WTO.
Namun, beleid tersebut dicabut dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor.
(lav)

































