Logo Bloomberg Technoz

"Dengan demikian, keberadaan sertifikat tersebut belum dapat dijadikan dasar hukum untuk menyelenggarakan layanan angkutan udara," tutur Lukman.

Adapun, ketentuan mengenai pendirian usaha angkutan udara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 yang kini diperbarui melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. 

Berdasarkan regulasi tersebut, setiap badan usaha wajib memiliki dua dokumen utama; Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikat Standar. Kedua dokumen ini dinyatakan berlaku apabila seluruh persyaratan diverifikasi secara menyeluruh oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Dokumen rencana usaha juga harus mencakup rencana kepemilikan atau penguasaan pesawat, daerah operasi atau rute penerbangan, kebutuhan sumber daya manusia, serta kemampuan  keuangan dan aspek pendukung lainnya.

Bagi pemohon izin angkutan udara niaga berjadwal, paling sedikit harus memiliki satu pesawat dan menguasai dua pesawat lainnya. Apabila mengajukan izin untuk dua jenis usaha, maka jumlah pesawat wajib disesuaikan dengan lingkup layanan yang diajukan. 

Setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap, status Sertifikat Standar akan ditingkatkan menjadi telah terverifikasi, setelah itu maskapai dapat mengajukan proses sertifikasi Air Operator Certificate (AOC), yang terdiri dari pra permohonan, permohonan resmi, evaluasi dokumen teknis, inspeksi dan demonstrasi.

"Kami terbuka terhadap inisiatif pendirian maskapai baru, tetapi setiap prosesnya harus dilalui sesuai ketentuan. Transparansi informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan publik dan iklim investasi yang sehat."

Maskapai Indonesia Airlines sebelumya memastikan akan mengudara di Indonesia. Mereka merupakan sebuah anak perusahaan baru dari Calypte Holding Pte Ltd, sebuah perusahaan yang juga bergerak dibidang pertanian dan energi terbarukan.

Perusahaan tersebut didirikan oleh pengusaha asal Aceh, Indonesia bernama Iskandar yang sekaligus menjadi Chief Executive Officer (CEO). Izin notaris juga telah terbit pada 7 Maret lalu.

"Kami mempersembahkan maskapai penerbangan komersial berjadwal dengan layanan premium di bawah merek INDONESIA AIRLINES (INA)," ucap Iskandar dalam keterangan resminya, Jumat pekan lalu.

Dalam tahap awal, Iskandar mengatakan Indonesia Airlines akan mengoperasikan sebanyak 20 armada yang akan didatangkan secara bertahap yang terbagi 10 unit pesawat berbadan kecil [Airbus A321neo atau A321LR] dan 10 unit pesawat berbadan lebar [Airbus A350-900 dan Boeing 787-9].

Menyitir situs Indonesia Airlines di LinkedIn, maskapai itu nantinya hanya akan melayani rute penerbangan internasional ke 48 kota tujuan di 30 negara dalam lima tahun pertama.

(ell)

No more pages