Logo Bloomberg Technoz

“Terhitung setelah tanggal 8 Agustus 2025, kami tidak akan menerbitkan sertifikat kompetensi untuk uji kompetensi yang akan diselenggarakan tanpa mengikuti amananah UU Nomor 17 tahun 2023,” ujar dalam surat pernyataan tersebut yang ditandatangani oleh Ketua Kolegium Dokter Efmansyah Iken Lubis pada 14 Juli 2025.

Keterlibatan kolegium dalam Uji Kompetensi sebagaimana tersebut dalam butir 1 di atas dalam persiapan, penyelenggaraan dan evaluasinya menyebabkan kolegim tidak dapat mempertanggungjawabkan Sertifikat Kompetensi yang akan ditandatangani.

“Kami menghimbau agar Standar Prosedur Operasional (SPO) yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan UU No. 17 Tahun 2023 segera ditetapkan oleh KEMENKES dan Kemendiktisaintek agar Ukomnas dapat segera dilaksanakan dan tidak menghambat kepentingan Mahasiswa yang sudah menyelesaikan studi mereka,” bunyi surat itu.

“Sertifikat Kompetensi sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 17 tahun 2023 hanya akan Kami tandatangani untuk Uji Kompetensi secara Nasional (UKOMNAS) yang diselenggarakan sesuai dengan amanah UU No. 17 Tahun 2023,”tambahnya.

(dec/spt)

No more pages