Sementara itu, IFG Life juga tercatat baru masuk ke SMRU dengan 676,14 juta saham atau setara 5,41%, menjadikannya pemegang saham signifikan untuk pertama kalinya.
Ketiga transaksi tersebut dilakukan melalui perantara PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA).
Ketiganya , PPRO, SMBR, dan SMRU bukan nama baru dalam sejarah keuangan negara. Ketiga saham ini sempat mencuat dalam kasus mega-skandal korupsi dan pencucian uang Jiwasraya yang diusut Kejaksaan Agung sejak 2019.
Performa saham-saham tersebut juga bukan yang terbaik. Misal, PPRO yang harganya hanya Rp21/saham. Sedang SMRU dan SMBR masing-masing dibanderol di Rp50/saham dan Rp274/saham.
Berdasarkan dokumen perkara dan hasil putusan pengadilan, saham-saham tersebut dikendalikan oleh dua terpidana utama, Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, untuk skema investasi fiktif yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah.
Saat itu, Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset dan saham sebagai bagian dari proses hukum. Banyak dari saham-saham tersebut kemudian dipindahkan ke negara dan menjadi bagian dari aset restrukturisasi yang dikelola oleh Indonesia Financial Group (IFG), induk dari IFG Life.
Kendati secara teknis kini telah berpindah ke tangan manajer baru IFG Life kondisi fundamental dari ketiga saham itu masih penuh tantangan.
Harga sahamnya tertekan dalam jangka panjang dan belum sepenuhnya pulih dari sentimen negatif kasus Jiwasraya, meskipun telah terjadi berbagai perubahan di tingkat manajemen dan model bisnis emiten terkait. Langkah IFG Life ini menunjukkan proses lanjutan dari konsolidasi aset eks Jiwasraya.
(dhf)






























