Logo Bloomberg Technoz

UE Permudah Pembuatan Visa Schengen Multi-entry untuk Warga RI

Redaksi
15 July 2025 10:20

Empat Negara Bebas Visa Bagi WNI, Turkiye Salah Satunya (Envato)
Empat Negara Bebas Visa Bagi WNI, Turkiye Salah Satunya (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Uni Eropa mempermudah pembuatan izin masuk (visa) Schengen kepada Warga Negara Indonesia. Terutama bagi WNI yang sudah pernah berkunjung ke negara-negara Eropa yang menggunakan visa tersebut.

“Saya dengan senang hati mengumumkan bahwa Komisi Eropa telah mengesahkan keputusan mengenai penerapan sistem visa cascade. Ini berarti bahwa mulai sekarang, warga Indonesia yang melakukan kunjungan kedua ke Uni Eropa akan memenuhi syarat untuk memperoleh visa Schengen multi-entry,” kata Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen.

Hal tersebut diungkap setelah pertemuan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnershop Agreement (IEU-CEPA)

Pelonggaran kebijakan visa tidak hanya akan mempermudah warga Indonesia bepergian ke Eropa tetapi juga membuka peluang besar untuk investasi, pendidikan di luar negeri dan mempererat hubungan antar negara.

Syarat pengajuan visa multy-entry Schengen:

  1. Formulir permohonan visa Schengen yang diisi lengkap dan ditandatangani.
  2. Paspor yang masih berlaku, minimal 3 bulan setelah tanggal kepulangan, dengan minimal 2 halaman kosong.
  3. Foto paspor terbaru (biasanya 2 lembar, ukuran 3,5 x 4,5 cm, latar belakang putih).
  4. Asuransi perjalanan yang berlaku di semua negara Schengen, dengan nilai pertanggungan minimal €30.000.
  5. Bukti keuangan, seperti rekening koran 3 bulan terakhir, untuk membuktikan kemampuan finansial selama di Eropa.
  6. Bukti akomodasi, seperti reservasi hotel atau surat undangan dari keluarga/teman.
  7. Bukti jadwal perjalanan (itinerary) atau tiket pesawat pulang-pergi.
  8. Surat keterangan kerja, surat izin cuti, atau bukti status lainnya (pelajar, pensiunan, wiraswasta, dll).
  9. Alasan pengajuan visa multi-entry, misalnya: sering bepergian untuk urusan bisnis, keluarga, atau medis.

Tambahan untuk Visa Multi-Entry:

  • Riwayat perjalanan ke wilayah Schengen sebelumnya (minimal 1 kali dalam 2 tahun terakhir, tergantung kedutaan).
  • Rekam jejak yang baik saat menggunakan visa Schengen sebelumnya (tidak overstay).
  • Surat penjelasan (cover letter) yang menyatakan alasan perlunya visa multi-entry.

Persyaratan bisa sedikit berbeda tergantung dari kedutaan mana kalian mengajukan permohonan.