Adapun sasaran gerakan ini meliputi anak-anak dari jenjang PAUD hingga SMA atau sederajat.
Di samping regulasi melalui SE Mendukbangga, gerakan ini juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Ramah Anak.
Gerakan ini juga dilatarbelakangi ketimpangan figur ayah dalam pengasuhan anak. Banyak Indonesia yang tumbuh tanpa kehadiran ayah (Fatherless), dengan 20,9% anak tidak memiliki figur ayah menurut data UNICEF 2021, dan hanya 37,17% anak usia 0-5 tahun yang diasuh oleh kedua orang tua (BPS 2021).
Fenomena fatherless memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak dan kesejahteraan keluarga. Situasi ini menuntut perhatian bersama, mengingat pentingnya kehadiran ayah dalam mendukung terciptanya lingkungan keluarga yang sehat dan harmonis.
Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (Kemendukbangga/BKKBN) mendorong penguatan peran ayah terkhusus dalam pengasuhan agar tumbuh kembang anak maksimal melalui Gerakan Ayah Teladan Indonesia (GATI).
“Gerakan ini juga menjadi simbol perubahan budaya pengasuhan di Indonesia, dari yang semula terpusat pada peran ibu menjadi lebih kolaboratif dan setara,”bunyi poin kedua dalam surat edaran tersebut.
(dec/spt)






























