Logo Bloomberg Technoz

Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina Rugikan Negara Rp285 T

Azura Yumna Ramadani Purnama
10 July 2025 22:05

Kejagung menahan 8 dari 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS (Kejagung)
Kejagung menahan 8 dari 9 tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina dan sub holding KKKS (Kejagung)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan bahwa dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk ilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023, menyebabkan negara rugi hingga Rp285 triliun.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan, kerugian negara tersebut terdiri atas kerugian perekonomian negara dan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan hasil perhitungan yamg sudah pasti itu Rp285.017.731.964.389. Ini dari dua komponen, kerugian keuangan negara, kedua adalah kerugian perekonomian negara,” ucap Qohar dalam konferensi pers, si Kejagung, Kamis (10/7/2025).


Dalam perkara sebelumnya, penyidik hanya menemukan kerugian keuangan negara yakni sebesar Rp193,7 triliun yang terdiri atas terdiri dari kerugian dari ekpor minyak mentah dalam negeri Rp35 triliun; kerugian impor minyak mentah melalui broker Rp2,7 triliun; kerugian impor BBM melalui broker Rp9 triliun; kerugian kompensasi Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi Rp21 triliun. 

Seiring berjalannya penyidikan, kata Qohar, pihaknya mengundang ahli untuk menghitung kerugian perekonomian negara dalam perkara ini.