Logo Bloomberg Technoz

“Jadi benar selain kerugian negara, penyidik juga menghitung kerugian perekonomian negara,” tegas Qohar.

Dalam penyidikan baru ini, Kejaksaan menetapkan pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai salah satu tersangka. Ia tercatat sebagai beneficial owner dari perusahaan yang terlibat dalam praktik korupsi yaitu PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

“Secara melawan hukum untuk penyewaan tangki merak dengan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal tangki merak; yang pada saat itu PT Pertamina [sebenarnya] belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM,” kata Qohar.

Tindak pidana ini dilakukan Riza Chalid bersama dengan Direktur Utama PT PPN Alfian Nasution; Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta; serta Direktur PT Orbit Terminal Merak dan Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadhan Joedo.

Selain itu, kata Abdul Qohar, Riza Chalid juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama. Riza juga dituduh menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi.

“Tadi hanya sebagian perbuatan material yang dilakukan para tersangka. Tetapi belum saya seluruhnya sampaikan di sini, karena sangat banyaknya perbuatan-perbuatan yang dilakukan para tersangka tersebut,” kata dia.

(azr/frg)

No more pages