Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemhub Aan Suhana dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/6/2025) menyatakan aturan terkait kenaikan tarif ojol tengah masuk kajian tahap akhir, dan kemungkinan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Kami sudah melakukan pengkajian dan sudah final untuk perubahan tarif, terutama roda dua, itu ada beberapa kenaikan sesuai dengan zona yang ditentukan," jelas Aan kepada pimpinan dan anggota Komisi V.
Lebih lanjut, dia menjabarkan bahwa kenaikan ini kemungkinan akan bervariasi, "ada 15%, ada 8% tergantung dari zona yang kita tentukan."
Aan juga menekankan bahwa kenaikan tarif ini telah disetujui oleh pihak aplikator mitra ojol. Namun dia menegaskan akan tetap memanggil kembali aplikator guna memastikan dari tarif tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Aan juga menyatakan Kemenhub juga tengah mengkaji secara hati-hati rencana kebijakan pemotongan biaya tarif sebesar 10% sebagaimana tuntutan pengemudi ojol sebelumnya yang disampaikan dalam aksi demo pada pertengahan bulan Mei 2025 silam.
Dia menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap survei dan kajian menyeluruh untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
"Terkait pemotongan 10% ini juga kami sedang mengkaji dan mensurvei, karena seperti tadi disampaikan bahwa ekosistem yang terbangun dari ojek online banyak sekali," jelasnya.
Aan menyebutkan bahwa saat ini terdapat sekitar 1,9 juta mitra pengemudi dan sekitar 25 juta pelaku UMKM yang terhubung dalam ekosistem layanan transportasi daring.
Sejalan dengan hal tersebut, menurutnya Kemenhub ingin memastikan bahwa seluruh elemen dalam ekosistem, mulai dari mitra pengemudi, pelaku UMKM, hingga perusahaan aplikator tetap terakomodasi dengan baik.
"Jadi kami mohon waktu untuk survei atau kita lakukan dan kajian dalam untuk penentuan tarif 10% ini kami hati-hati dalam menentukan ini," pungkasnya.
(dhf)
































