Logo Bloomberg Technoz

Ajaib menggunakan istilah buying power sebagai dasar perhitungan transaksi margin. Buying power dihitung berdasarkan jumlah cash yang dimiliki nasabah di dalam rekening dana nasabah (RDN) ditambah jumlah dana yang akan akan diterima (T+2) saat menjual saham dikurangi jumlah dana yang harus dibayar (T+2) saat membeli saham.

Buying power ini kemudian bisa dilipatgandakan menjadi 2,85 kali lipat untuk menggunakan fasilitas margin.

Kemudian, untuk XTRA Trade Limit, nasabah bisa mendapat margin hingga enam kali lipat atau setara 600% dari buying power. Sedang XTRA Day Trading bisa mencapai 20 kali atau setara 2.000%.

Kelipatan itu berbeda jika mengacu pada POJK Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembiayaan Transaksi Efek Oleh Perusahaan Efek Bagi Nasabah & Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.

Pasal 25 dalam POJK itu menyebutkan, nilai jaminan awal pada saat transaksi pertama yang disampaikan ke Bursa Efek menggunakan rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin paling sedikit 50% dari nilai pembelian efek atau Rp50 juta, digunakan yang lebih tinggi.

Kemudian, dalam pasal 26 disebutkan, nilai pembiayaan dana atas transaksi margin yang dapat diberikan oleh perusahaan efek kepada nasabah paling bayak 65% dari nilai jaminan pembiayaan dan penilaian jaminan pembiayaan berupa efek wajib memperhitungkan haircut.

Sebagai informasi, jaminan awal merupakan sejumlah dana dan/atau Efek yang wajib disetor nasabah kepada Perusahaan Efek sebagai Jaminan Pembiayaan pada saat pembukaan Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin atau Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Short Selling.

Sementara Jaminan Pembiayaan adalah sejumlah dana dan/atau Efek milik nasabah yang ditahan oleh Perusahaan Efek sebagai jaminan untuk penyelesaian Transaksi Margin atau Transaksi Short Selling.

Sikap OJK

Bloomberg Technoz telah berupaya meminta penjelasan Ajaib soal teknis dan perbedaan perhitungan margin tersebut, namun belum ada tanggapan.

Sementara, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi hanya memberikan tanggapan singkat soal fasilitas margin Ajaib. "Jangan tanya saya," kata Inarno.

Karena menurut Inarno, pengaturan anggota bursa (AB) ada di ranah Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Kami sedang mendalami duduk perkara sebenarnya bagaimana. Kami belum dapat update selanjutnya, bisa ditanya ke pengawasnya saja (BEI)."

Secara terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah masuk dalam perhatian BEI dan tengah ditangani.

“Permasalahan antara Ajaib dengan nasabah sudah menjadi perhatian Bursa, dan saat ini sedang dalam proses identifikasi detail permasalahan dan pemantauan atas penanganan permasalahan tersebut oleh Ajaib,” ujar Irvan saat dikonfirmasi Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (2/7/2025).

Beli Saham Rp1 Juta, Ditagih Rp1,8 Milyar, Pengguna Ajaib Sekuritas Curhat di Medsos. (Diolah dari Berbagai Sumber)

Irvan sebelumnya juga mengatakan, bisa memberikan sanksi kepada Ajaib Sekuritas, buntut adanya tagihan misterius Rp1,8 miliar yang dikeluhkan seorang nasabah dengan akun Instagram @friendshipwithgod.

Skenario itu bisa terjadi jika Ajaib terbukti bersalah setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan.

"Apabila perlu pemeriksaan akan kami lakukan. Jika terbukti melanggar peraturan, ya akan ada sanksi sesuai ketentuan," kata Irvan.

Namun, sebelum sampai di proses itu, BEI akan memanggil pihak Ajaib terlebih dahulu untuk hearing. "Tim sedang follow up, kami akan dengarkan penjelasan dari Ajaib dalam waktu dekat," imbuhnya.

Irvan menambahkan, saat ini BEI hanya memiliki kewenangan untuk mengatur dan menindak Anggota Bursa dan perusahaan tercatat, bukan investor individual. Meski begitu, Irvan membuka kemungkinan koordinasi dengan OJK tergantung hasil pemanggilan Ajaib.

Dia juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa antara nasabah dan sekuritas dapat ditempuh melalui beberapa jalur, yaitu pengaduan ke Anggota Bursa dengan pemantauan dari BEI, pelaporan ke OJK, atau penyelesaian melalui LAPS LJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di sektor jasa keuangan).

Kelipatan Margin Terlalu Tinggi

Guru Besar FEB UI Budi Frensidy menilai, kelipatan margin yang diberlakukan Ajaib Sekuritas terbilang tinggi dan tidak wajar untuk bursa saham.

Menurutnya, margin 4% hingga 10% saja berlaku di pasar derivatif, itu pun di pasar Amerika Serikat (AS).

"Dengan margin 25 kali lipat, harga turun 2% sudah rugi 50%. Jika turun 4%, ekuitas langsung habis. Ini belum memperhitungkan biaya bunga, yang mana jika diperhitungkan akan lebih besar lagi kerugiannya," jelas Budi.

"Tentunya ini harus diatur karena margin yang wajar di pasar ekuitas antara 1,5 kali hingga 2,5 kali."

Setali tiga uang, pengamat pasar modal dari Panin Sekuritas Reydi Okta mengatakan, fasilitas margin sejatinya legal. Namun, kelipatan hingga puluhan kali lipat di pasar saham tidak wajar, karena kelipatan sebesar ini umumnya berlaku untuk produk-produk futures yang diawasi oleh Bappebti.

"Saat ini di saham unumnya batas margin atau limit trading bisanya dua hingga tiga kali dari equity, itu pun akan berkurang setelah memperhitungkan haircut pada masing-masing saham yang dijadikan jaminan margin trading," jelas Reydi. 

"Biasanya juga MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan) dari masing-masing sekuritas menentukan besaran fasilitas margin yang dapat diberikan kepada nasabahnya. semakin besar MKBD, margin nya bisa semakin besar, tetapi umumnya mungkin tidak lebih dari tiga hingga empat kali dari ekuitas nasabah."

Sikap Ajaib

Ajaib Sekuritas Asia sebelumnya memberikan penjelasan resmi terkait keluhan nasabah bernama Niyo, yang viral di media sosial karena mendadak memiliki transaksi saham senilai Rp1,8 miliar, jauh melampaui dana pembelian saham yang ia klaim hanya sebesar Rp1 juta.

Senior Legal Manager Ajaib Sekuritas, Abraham Imamat, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan investigasi internal dan menanggapi keluhan tersebut secara serius.

“Terkait kasus yang tengah beredar di media sosial, kami telah melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan bahwa transaksi dilakukan oleh pemilik akun sendiri melalui perangkat yang terdaftar serta telah melewati proses konfirmasi sesuai standar sistem kami,” ujar Abraham dalam pernyataan tertulis yang diterima Bloomberg Technoz, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan, tidak ditemukan adanya gangguan sistem ataupun indikasi penyalahgunaan akun milik nasabah.

“Sesuai dengan Peraturan Bursa Efek Indonesia tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas, kami tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau membatalkan transaksi yang telah dilakukan pengguna melalui sistem,” tambahnya.

(red)

No more pages