Logo Bloomberg Technoz

Pada tahap awal kasus ini, “tuduhan semacam ini, yang mengindikasikan bahwa Apple bertindak dengan cara untuk melindungi kekuatan monopoli di pasar smartphone dan kinerja smartphone, sudah cukup,” tulis Hakim Distrik AS Julien Xavier Neals di New Jersey dalam putusan setebal 33 halaman.

Neals juga mengatakan bahwa tuduhan atas niat Apple untuk memonopoli pasar smartphone cukup kuat untuk dilanjutkan.

“Tuduhan tersebut mencakup berbagai pernyataan yang diduga dibuat oleh para eksekutif Apple soal hambatan yang dibuat untuk mempertahankan monopolinya.”

Seorang juru bicara Apple mengatakan dalam sebuah pernyataan melalui email, “Kami percaya bahwa gugatan ini salah berdasarkan fakta dan hukum, dan kami akan terus melawannya dengan penuh semangat di pengadilan.”

Seorang perwakilan DoJ menolak berkomentar. 

Keputusan tersebut mengakhiri proses pengadilan selama bertahun-tahun. Neals belum menentukan tanggal persidangan, tetapi kasus antimonopoli dapat memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan, termasuk banding.

DoJ menggugat Google milik Alphabet Inc. atas bisnis pencariannya pada Oktober 2020, dan hakim memutuskan empat tahun kemudian bahwa perusahaan tersebut melanggar hukum.

Apple masih dapat berupaya menyelesaikan kasus ini - yang diajukan pada Maret 2024 - dengan pemerintahan Trump, meskipun kepala badan antimonopoli Departemen Kehakiman yang baru, Gail Slater, mengatakan pada sidang konfirmasinya bahwa ia berencana untuk melanjutkan penegakan hukum secara ketat seperti yang dilakukan oleh para pendahulunya.

Selain gugatan pencarian Google, AS telah menargetkan bisnis teknologi periklanan Google serta Visa Inc, Live Nation Inc. dan perusahaan perangkat lunak real estat yang didukung oleh Thoma Bravo, RealPage Inc.

Penjelasan Apple

Dalam sidang pada bulan November, pengacara Apple mendesak Neals untuk membatalkan kasus ini karena gagal memberi keyakinan bagaimana dugaan monopoli yang dilakukan oleh produsen iPhone tersebut telah merugikan konsumen atau pengembang.

Pengacara Apple lanjut berargumen bahwa Apple memiliki hak hukum untuk memilih dengan siapa mereka berbisnis dan tidak memiliki kewajiban untuk meningkatkan keuntungan para pesaingnya.

Apple telah menolak untuk mendukung aplikasi berbagi pesan cross-platform, dompet digital pihak ketiga yang terbatas dan jam tangan pintar non-Apple, serta memblokir layanan streaming cloud seluler, menurut gugatan tersebut.

Hakim mengatakan bahwa klaim tersebut dapat dilanjutkan.

Toko Apple. (Bloomberg)

“Sejauh Apple berargumen bahwa mereka dapat membatasi akses ke ‘teknologi miliknya yang tersedia untuk pihak ketiga,’ pengadilan menemukan bahwa perselisihan ini merupakan perselisihan faktual yang harus diselesaikan melalui penemuan,” tulis Neals, menyinggung pertukaran informasi praperadilan.

DoJ mengatakan bahwa kasus ini bukan tentang Apple yang menolak berbisnis dengan para pesaingnya. Sebaliknya, DoJ menuduh Apple menggunakan posisi dominannya di pasar smartphone untuk memblokir pesaing, kata pengacara DOJ dalam persidangan. 

Departemen Kehakiman dan negara-negara bagian berpendapat bahwa tindakan Apple merupakan upaya yang disengaja untuk mengucilkan para pesaing dan membangun “jebakan” ilegal di sekitar iPhone.

(bbn)

No more pages