Logo Bloomberg Technoz

Di sisi lain, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kerjasama kedua belah pihak antara Kejagung dan operator tidak secara eksplisit mengatur batas waktu penyadapan, bentuk pengawasan, otorisasi hukum, atau siapa yang memiliki wewenang untuk mengakses data hasil intersepsi. Tanpa elemen-elemen tersebut, penyadapan dianggap rawan disalahgunakan dan melanggar prinsip penyadapan yang sah (lawful interception).

Sebagai perbandingan, menurut standar internasional, penyadapan baru dianggap sah bila memenuhi empat syarat utama: Pertama, adanya otoritas resmi yang memberi izin resmi penyadapan (misalnya ketua pengadilan). Kedua, adanya batas waktu yang pasti. Ketiga, adanya pembatasan terhadap penggunaan data hasil penyadapan, dan terakhir pembatasan mengenai orang yang dapat mengakses penyadapan.

"Lebih jauh, mencermati MoU antara Kejakgung dan operator telekomunikasi juga memunculkan sejumlah kerancuan dan tanda tanya, berkaitan dengan lingkup penyadapan yang dilakukan, apakah dalam kerangka intelijen negara atau penegakan hukum?" tanya Koalisi Masyarakat Sipil.

"Mengingat intelijen kejaksaan (Kejagung) juga merupakan bagian dari intelijen negara, sebagaimana diatur UU No. 17/2011 tentang Intelijen Negara. Pun dalam konteks intelijen negara, dalam melakukan penyadapan harus tunduk pada sejumlah batasan dan prosedur, mengacu pada Pasal 32 UU Intelijen Negera, dan bahkan ditegaskan ketika akan digunakan sebagai bukti di pengadilan, harus dilakukan dengan ijin Ketua Pengadilan Negeri," tegas mereka.

Adapun mereka memandang bahwa hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang khusus penyadapan, meski Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pembentukannya sejak 2010 melalui Putusan MK No. 5/PUU-VIII/2010. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa penyadapan, sebagai bentuk pembatasan HAM, harus diatur oleh undang-undang demi menjamin keterbukaan dan legalitas.

Sedikitnya ada 12 undang-undang yang memberikan kewenangan penyadapan kepada institusi berbeda, dengan standar dan prosedur yang tidak seragam. UU Perlindungan Data Pribadi yang baru disahkan, UU No. 27/2022, justru memperluas celah pengecualian bagi lembaga negara dalam mengakses data pribadi, dengan dalih keamanan dan penegakan hukum.

Tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil

Menanggapi situasi tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar: 

  1. Kejagung menimbang untuk segera membatalkan nota kesepakatan terkait penyadapan dengan operator telekomunikasi, dikarenakan MoU tersebut secara eksplisit bertentangan dengan Pasal 40 UU No. 36/1999 tentang Telekomunikasi. Sementara secara hukum, syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 KUHPerdata, salah satuanya adalah adanya causa yang halal, tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Kejagung dalam penggunaan wewenang penyadapan, untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyadapan, guna menjamin perlindungan hak atas privasi warga negara, dan menghindari tindakan penyadapan sewenang-wenang (arbitrary surveillance).
  3. Operator telekomunikasi harus memastikan kepatuhannya terhadap UU Telekomunikasi, terkait dengan larangan penyadapan, yang juga merupakan bagian dari komitmen perlindungan terhadap konsumen mereka, untuk melindungi privasi konsumen.
  4. Presiden dan DPR penting untuk menyegerakan proses pembahasan RUU tentang Penyadapan, untuk menjamin adanya kepastikan hukum penyadapan, selain juga secara jelas merumuskan pengaturan mengenai prosedur penyadpaan dalam penanganan tindak pidana dalam materi revisi UU Hukum Acara Pidana (KUHAP).

(wep)

No more pages