TikTok Minta Waktu Persiapan Jelang Aturan Pajak Seller Ecommerce
Redaksi
26 June 2025 14:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah berencana menunjuk platform belanja daring atau marketplace untuk memungut pajak penghasilan dari pedagang online yang berjualan di platform mereka. Menanggapi hal tersebut, platfrom TikTok Shop dan Tokopedia menyatakan dukungan atas upaya pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan transparan, namun mereka tetap berharap ada waktu persiapan yang memadai sebelum kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) diberlakukan.
"Jika regulasi ini disahkan, kami berharap implementasinya mempertimbangkan kebutuhan akan waktu persiapan yang memadai di berbagai aspek. Hal ini mencakup kesiapan teknis platform dan kapasitas para penjual—terutama pelaku UMKM—untuk dapat mematuhi ketentuan tersebut," kata Juru Bicara TikTok-Tokopedia dalam keterangannya, Kamis (26/6/2025).
TikTok-Tokopedia lantas mendorong adanya edukasi dan sosialisasi luas agar semua pihak memahami persyaratan perpajakan yang baru, serta memastikan pengalaman pengguna tidak terganggu.
"Kami terus menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kesiapan teknis, serta memfasilitasi edukasi dan komunikasi kepada jutaan penjual di platform kami," jelas perusahaan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bukanlah bentuk pengenaan pajak baru. Kebijakan ini hanyalah pergeseran dari sistem pembayaran mandiri oleh pedagang online ke skema pemungutan otomatis oleh platform tempat mereka berjualan.

































