Logo Bloomberg Technoz

"Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar tersebut, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP dalam pernyataan resmi.

DJP juga menegaskan bahwa UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenakan PPh dalam skema ini.

Selain untuk menyederhanakan proses administrasi perpajakan, DJP menyatakan bahwa skema ini ditujukan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah shadow economy di sektor digital. Proses penyusunan kebijakan juga telah melalui konsultasi dengan pelaku industri dan kementerian terkait.

Berdasarkan data DJP terbaru, pemerintah mencatat pemungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun hingga 31 Maret 2025. Angka ini naik 4,97% dibanding dengan Rp26,18 triliun per 28 Februari 2025.

Penerimaan dari pungutan PPN perdagangan melalui sistem elektronik memberikan kontribusi terbesar terhadap total penerimaan sektor usaha ekonomi digital yang mencapai Rp34,91 triliun per 31 Maret 2025.

Pemerintah juga telah menunjuk 211 pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik menjadi pemungut PPN. Pada Maret 2025 terdapat satu perubahan data pemungut yaitu Zoom Communications, Inc.

Dari keseluruhan pemungut yang telah ditunjuk, 190 perusahaan telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN perdagangan melalui sistem elektronik sebesar Rp27,48 triliun. Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar yang merupakan setoran pada 2020, Rp3,90 triliun setoran pada 2021, Rp5,51 triliun setoran pada 2022, Rp6,76 triliun setoran pada 2023, Rp8,44 triliun setoran pada 2024 dan Rp2,14 triliun setoran pada 2025.

(prc/wep)

No more pages