Masih dari data yang sama telah dipublikasikan, PT EFI diketahui merupakan kontraktor EPC yang mengalami keterlambatan pekerjaan pada proyek BUMN dan terkena penalti sehingga pembayaran retensi proyek tertahan.
Kemudian, PT PPD berstatus pemasok material proyek tol Semarang-Demak. PPD terlibat dalam kasus dugaan fraud setelah mengalihkan penggunaan dana dan mengakui kontraknya telah diputus oleh mitra kerja, dinyatakan Akseleran.
Perusahaan menegaskan tengah menempuh proses hukum terhadap PT PPD, termasuk dengan membuat laporan polisi terhadap PT PPD dalam waktu dekat, paling lambat di Maret 2025.
Sementara itu, PT CPM yang bergerak di bidang kontraktor desain interior juga diduga melakukan fraud karena proyek-proyek yang didanai hampir tidak berjalan sama sekali.
Di sisi lain, PT ABA, kontraktor jasa pengadaan lahan mengakui mengalami keterlambatan pembayaran akibat perubahan skema pembayaran proyek BUMN dan mulai mencicil utang mingguan.
Ada pula PT IBW, produsen furnitur, menghadapi kendala pencairan dari institusi keuangan akibat belum rampungnya proses pengikatan hak tanggungan, sehingga rencana pembayaran tertunda.
Menariknya, sebagian besar pinjaman kepada keenam perusahaan tersebut sebelumnya telah mengalami skema refinancing berulang, di mana dana baru digunakan untuk membayar pokok dan bunga dari pinjaman lama.
Refinancing dilakukan atas kebijakan Direktur Utama Akseleran dengan sepengetahuan Chief Risk Officer, dan diklaim tanpa melibatkan Komisaris (Ivan Tambunan), Direktur Keuangan (Mikhail Tambunan), dan Direktur Legal & Compliance (Ketty Novia).
"Refinancing ini dilakukan sebagai kebijakan dari Direktur Utama Akseleran, dengan diketahui oleh Chief Risk Officer Akseleran. Direktur Utama berpandangan pada saat melakukan refinancing bahwa langkah tersebut merupakan langkah yang perlu ditempuh untuk bisa melakukan recovery dari pendanaan-pendanaan tersebut karena diinformasikan oleh Penerima Dana-Penerima Dana terkait beserta pemberi kerjanya bahwa mereka akan melakukan pembayaran dalam beberapa bulan ke depan. Namun demikian pembayaran tersebut tidak terealisasikan," jelas isi dokumen pemberitahuan gagal bayar PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia yang diterima Bloomberg Technoz, dikutip Selasa (24/6/2025).
Ketiganya baru mengetahui skema tersebut pada Februari 2025 dan langsung menghentikannya, hingga menyebabkan terjadinya gagal bayar massal.
Meskipun pendanaan tersebut sebelumnya dilindungi oleh asuransi kredit dengan jaminan perlindungan hingga 75-99% dari nilai pinjaman, kapasitas asuransi terbatas oleh total premi yang dibayarkan. Dengan jumlah gagal bayar yang besar dan bersamaan, perusahaan menyatakan bahwa proteksi asuransi yang tersedia tidak mencukupi untuk menanggung seluruh kerugian.
Sebagai langkah tindak lanjut, Akseleran menyatakan telah melakukan penagihan aktif terhadap para penerima dana, menempuh jalur hukum terhadap entitas yang terindikasi melakukan kecurangan atau tidak kooperatif, serta melaporkan kondisi ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain itu, Akseleran tengah mencari investor untuk memberikan suntikan dana segar, dan berkomitmen untuk melakukan komunikasi berkala dengan lender ritel guna memberikan pembaruan informasi secara transparan. "Harapannya bisa ada recovery [pemulihan dana] untuk para lenders," kata Ivan Nikolas Tambunan.
Akseleran sebelumnya tengah mempersiapkan proses IPO namun tertunda. CEO & Co-Founder Akseleran Ivan Tambunan menyampaikan bahwa keputusan diambil karena kondisi pasar yang belum kondusif serta kebutuhan waktu lebih panjang untuk menjaring investor strategis yang tepat.
Diketahui pada dokumen permohonan penawaran umum perdana saham (IPO) tahun 2023 Akseleran mengklaim memiliki tingkat TKB90 99,59% dengan outstanding pinjaman mencapai sekitar Rp640 miliar. TKB90 menunjukkan tingkat keberhasilan pinjaman yang tidak terlambat lebih dari 90 hari dibandingkan dengan outstanding pinjaman. Semakin tinggi angka TKB90 menggambarkan kualitas kredit di sebuah platform Fintech P2P Lending.
Namun, kini tingkat keberhasilan bayar 90 hari atau TKB90 Akseleran hanya 45,11%, mengutip data di situs resmi perusahaan. TKB90 45,11% menunjukkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 mencapai 54,89%—setengah lebih dari total pinjaman yang disalurkan Akseleran. Akseleran pun kini tengah menghadapi tuduhan gagal bayar hingga miliaran rupiah ke sejumlah pemberi pinjamannya (lender), dimana terdapat enam lender yang diwakili oleh kantor hukum Badranaya Partnership melaporkan kerugian sebesar Rp1,67 miliar.
(prc/wep)






























