Logo Bloomberg Technoz

KPK Periksa Dewan Gubernur BI Filianingsih Hendarta di Kasus CSR

Azura Yumna Ramadani Purnama
19 June 2025 09:39

Filianingsih Hendarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)
Filianingsih Hendarta. (Bloomberg Technoz/ Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memeriksa Anggota Dewan Gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penggunaan dana corporate social responsibility BI atau dana CSR BI periode 2022-2023.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa pemanggilan Filianingsih dilakukan sebab penyidik membutuhkan keterangannya terkait perkara tersebut.

“Permintaan keterangan,” kata Setyo melalui pesan singkat, dikutip Kamis (19/6/2025).

Belum diketahui secara pasti apakah Filianingsih akan memenuhi panggilan yang dilayangkan terhadap penyidik tersebut. Begitu juga dengan materi penyidikan yang akan didalami penyidik, KPK masih enggan mengungkapkan hal tersebut.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto hanya menegaskan bahwa penyidik mempunyai alasan kuat memeriksa Filianingsih dalam perkara tersebut. Ia menyebut, Filianingsih pasti mengetahui sejumlah informasi yang dapat membantu penyidikan dan pembuktian terjadinya tindak pidana korupsi.