Logo Bloomberg Technoz

"Penguatan risiko ini dimaksudkan agar dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform Pindar dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," lanjutnya.

Penegasan ini sesuai dengan ketentuan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Ketentuan tersebut meminta enyelenggara pinjol wajib melakukan penilaian kelayakan pendanaan dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan keuangan penerima dana.

OJK juga menekankan, bahwa penyelenggara pinjol dilarang memfasilitasi pendanaan kepada penerima dana yang telah menerima pembiayaan dari tiga penyelenggara lain. 

Sekadar catatan, pembiayaan fintech P2P lending meningkat menjadi 29,01% secara tahunan, naik dari 28,72% pada bulan sebelumnya, dengan total nominal pembiayaan mencapai Rp80,94 triliun.

Peningkatan outstanding kredit fintech pinjol pada April 2025 ada pada presentase yang sama saat menilik capaian di April 2024. Namun pada raihan tutup tahun kemarin, sedikit lebih lambat karena presentasenya mencapai 29,14%.

Sementara, rasio tingkat keberhasilan pengembalian dalam waktu 90 hari (TWP90) menunjukkan kualitas pembiayaan yang masih dalam kategori baik, jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman.

"Tingkat TWP90 berada di level 2,93% per April 2025, dibandingkan pada Maret sebesar 2,77%," jelas Agusman dalam RDK OJK, Senin (2/6/2025).

(ain)

No more pages