Tak Terima Wajib Ungkap Penanganan Konten, X Gugat New York
News
18 June 2025 10:55

Bob Van Voris-Bloomberg News
Bloomberg, Perusahaan X Corp, pengelola platform media sosial X milik Elon Musk menggugat negara bagian New York. Perusahaan tidak terima atas regulasi yang mengharuskan perusahaan media sosial untuk mengungkapkan bagaimana mereka menangani ujaran kebencian, ekstremisme, dan disinformasi melanggar Konstitusi Amerika Serikat (AS).
X mengajukan gugatan di pengadilan federal Manhattan pada hari Selasa, mengklaim bahwa ketentuan “Stop Hiding Hate Act” di New York, yang ditandatangani oleh Gubernur Kathy Hochul pada bulan Desember, melanggar kebebasan berbicara di tingkat negara bagian dan federal.
X Corpmeminta perintah yang menyatakan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku dan menghalangi negara bagian untuk menegakkannya.
Regulasi tersebut, yang mulai berlaku minggu ini, mengharuskan X dan perusahaan media sosial besar lainnya untuk melaporankan rinci bagaimana mereka mendefinisikan dan memoderasi ujaran kebencian, rasisme, ekstremisme, radikalisasi, disinformasi dan informasi yang salah, pelecehan, dan campur tangan politik asing.