Logo Bloomberg Technoz

Oleh karena itu, Satgassus melakukan koordinasi dan mendampingi para pemangku kepentingan (stakeholder) lintas instansi, lembaga dan kementerian baik pusat maupun daerah yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan pemerintah daerah.

Satgassus berusaha untuk memetakan masalah, menawarkan serta mengawal solusi agar penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di sektor perikanan meningkat.

"Satgassus mengunjungi 2 pelabuhan perikanan yaitu Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Provinsi Jawa Timur dan Pelabuhan Perikanan di Benoa, Provinsi Bali," ujarnya.

Permasalahan yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan PNBP di sektor perikanan antara lain masih banyaknya kapal-kapal penangkap ikan yang masih belum memiliki izin penangkapan ikan. Dengan demikian, pemerintah tidak dapat memungut PNBP atas ikan hasil tangkapan kapal tak berizin tersebut.

Sehingga, Satgassus merekomendasikan tiga solusi. Pertama, perlu peningkatan kapasitas pemerintah untuk memproses penyelesaian perizinan kapal penangkap ikan agar lebih cepat. Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui penyuluh perikanan agar melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemilik kapal untuk segera mengurus perizinan penangkapan ikannya. Ketiga, pemerintah daerah segera mengalihkan perizinan ke pemerintah pusat untuk kapal di bawah 30 gross tonnage (GT), tetapi menangkap ikan di atas 12 mil laut.

Selanjutnya, terdapat dua bentuk tindak lanjut dari rekomendasi yang disampaikan. Pertama, Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan Perikanan akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) sehingga pelaksana pengukuran kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan pengukuran kapal perikanan.

Menurutnya, hal tersebut memang diperkenankan berdasarkan aturan. Dengan demikian, kapasitas pemerintah untuk melakukan pengukuran kapal perikanan bertambah. Dalam hal ini, tahapan pengukuran kapal memang menjadi salah satu tahapan yang kritis dan membutuhkan waktu yang relatif lama dalam rangka pemberian izin kapal perikanan.

Kedua, Kementerian Kelautan dan Perikanan secara sendiri atau bekerja sama dengan pemerintah daerah akan membuka gerai pelayanan perizinan di pelabuhan perikanan. Hal ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kapal dalam mengurus perizinan.

"Dalam waktu dekat akan dilakukan di Pelabuhan Perikanan Bronjong, Lamongan, Provinsi Jawa Timur dan juga di Provinsi Bali," ujarnya.

Dengan bertambahnya kapal perikanan yang memiliki izin, maka akan makin bertambah jumlah kapal yang dapat dipungut PNBP atas ikan tangkapannya. Secara otomatis, hal ini akan meningkatkan penerimaan negara.

"Setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kesempatan yang luas pada pemilik kapal untuk mengurus perijinannya, Satgassus menyarankan masih ada langkah yang harus dilakukan ke depan yaitu agar pengawasan dan penegakan hukum ditingkatkan untuk kapal perikanan yang masih menangkap ikan tetapi tidak mempunyai izin yang sesuai," ujarnya.

(lav)

No more pages