Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto mengungkap kondisi peradilan di Indonesia yang masih kekurangan tenaga pengadil atau hakim. Dia menyebut, pada 2024, MA hanya memiliki 7.260 hakim yang harus mengurus 3.081.090 perkara.
Padahal, pada beberapa bidang, satu perkara bisa ditangani sekitar tiga orang hakim atau memakai sistem majelis. Sehingga, jika sekadar membagi rerata, satu orang hakim bisa mengangani 425 hingga 1274 perkara per tahun.
"Jumlah tersebut, tentu masih belum dapat dikatakan ideal," kata Sunarto dalam pidatonya, Kamis (12/06/2025).
Dia pun mengungkap ada sedikit angin segar karena hari ini ada pengukuhan 1.451 hakim baru. Mereka terdiri dari 921 orang hakim untuk Peradilan Umum; 362 hakim untuk Peradilan Agama; 143 orang hakim untuk peradilan tata usaha negara; dan 25 hakim untuk peradilan militer.
"Dengan dikukuhkannya 1.451 orang hakim hari ini, maka akan menambah jumlah hakim yang telah ada yaitu 7.260 orang sehingga menjadi 8.711 orang hakim," ujar Sunarto.
Para hakim baru akan membantu di 144 pengadilan negeri kelas II; 173 pengadilan agama kelas II; 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c; dan 11 pengadilan militer tipe a dan b di Indonesia.
Persoalan ketimpangan jumlah hakim sudah menjadi isu lebih dari satu dekade terakhir. Kondisi sempat semakin parah ketika pemerintah menghentikan rekrutmen PNS sehingga jumlah hakim menurun karena ada yang pensiun, sakit, atau meninggal dunia.
Belakangan, pemerintah sudah membuka keran rekrutmen namun itu pun tak menjadi solusi instan karena pendidikan hakim bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Pada beberapa lingkungan peradilan, seorang hakim bisa mengampu belasan hingga puluhan perkara tiap bulan. Padahal, satu perkara pun kerap memakan waktu hingga hitungan bulan.
(azr/frg)