Para hakim baru akan membantu di 144 pengadilan negeri kelas II; 173 pengadilan agama kelas II; 22 pengadilan tata usaha negara tipe b dan c; dan 11 pengadilan militer tipe a dan b di Indonesia.
Persoalan ketimpangan jumlah hakim sudah menjadi isu lebih dari satu dekade terakhir. Kondisi sempat semakin parah ketika pemerintah menghentikan rekrutmen PNS sehingga jumlah hakim menurun karena ada yang pensiun, sakit, atau meninggal dunia.
Belakangan, pemerintah sudah membuka keran rekrutmen namun itu pun tak menjadi solusi instan karena pendidikan hakim bisa memakan waktu hingga tiga tahun. Pada beberapa lingkungan peradilan, seorang hakim bisa mengampu belasan hingga puluhan perkara tiap bulan. Padahal, satu perkara pun kerap memakan waktu hingga hitungan bulan.
(azr/frg)






























