Terkait dengan hal itu, Ridho mengatakan jika Gag Nikel sudah beroperasi dan tidak dicabut izinnya, seharusnya perusahaan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan untuk mendapatkan izin menambang.
Persyaratan tersebut mencakup laporan eksplorasi, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), dan lain sebagainya.
“Agak mengherankan juga jika baru sekarang ini kegiatannya diributkan. Untuk perusahaan lain, tentu saja penerbitan izinnya harus menunggu sampai mereka menyelesaikan semua kewajiban untuk mendapatkan izin,” kata Ridho.
Di sisi lain, Ridho juga menilai pembekuan sementara izin operasi Gag Nikel sejak 5 Juni 2025 bisa membawa efek kurang baik bagi investasi di sektor pertambangan.
“Akan tetapi, jika pemerintah tegas, dalam arti kalau memang terbukti melanggar dicabut, tetapi jika tidak terbukti melanggar dapat melanjutkan operasinya, saya optimistis efeknya kepada investasi pertambangan tidak akan signifikan.”
Seusai pengumuman pencabutan IUP 4 perusahaan tambang di Raja Ampat kemarin, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan tengah mengusut potensi pidana 4 perusahaan nikel tersebut.
“Ada potensi ke sana karena ada beberapa kegiatan yang dilakukan di luar norma, ada potensi pidana terkait kegiatan pertambangan yang telah dilakukan,” kata Hanif kepada awak media di Istana Negara,Selasa (10/6/2025).
Hanif menambahkan Kementerian Lingkungan Hidup tengah melakukan pendalaman atas 4 IUP yang belakangan telah dicabut pemerintah tersebut.
“Intinya kegiatan yang telah dilakukan wajib melakukan pemulihan di sana, tidak berarti dicabut kemudian selesai,” tuturnya.
Terkait dengan kontrak karya (KK) Gag Nikel yang tidak dicabut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menggarisbawahi pemerintah tetap akan memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan nikel anak usaha BUMN tersebut.
Adapun, Gag Nikel merupakan pemegang KK Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag yang telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017, berlaku hingga 30 November 2047.
“Sekalipun Gag Nikel tidak kita cabut, atas perintah Presiden, kita awasi khusus dalam implementasinya. Jadi Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan]-nya harus ketat, reklamasinya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang. Kita akan awasi habis terkait dengan urusan di Raja Ampat,” tegas Bahlil.
(wdh)


































