Sementara itu, PT Gag Nikel beroperasi di Pulau Gag seluas sekitar 6.030,53 hektare. Dalam hal ini, kedua lokasi tersebut, yaitu Pulau Manuran dan Pulau Gag, termasuk ke dalam kategori pulau kecil.
Oleh karena itu, aktivitas pertambangan di wilayah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan bertindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengkaji ulang terhadap aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat,” ujarnya.
Hanif mengatakan, instansinya saat ini tengah melakukan evaluasi atas persetujuan lingkungan milik PT Anugerah Surya Pratama dan PT Gag Nikel. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, kata Hanif, maka izin lingkungan kedua perusahaan tersebut akan dicabut.
Tak hanya itu, PT Mulia Raymond Perkasa juga menjadi sorotan karena tidak memiliki dokumen lingkungan maupun Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dalam aktivitasnya di Pulau Batang Pele. Seluruh kegiatan eksplorasi perusahaan ini telah dihentikan.
Selanjutnya, PT Kawei Sejahtera Mining terbukti membuka area tambang seluas lima hektare di luar izin lingkungan dan kawasan PPKH di Pulau Kawe. Aktivitas tersebut menimbulkan sedimentasi di pesisir pantai.
Hanif menekankan pentingnya proses pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas penambangan yang telah terjadi. Saat ini, instansinya tengah mengkaji kemungkinan penegakan hukum, baik secara perdata maupun pidana, dengan melibatkan berbagai pihak termasuk tenaga ahli.
“Tentu pemulihan lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan nikel juga menjadi fokus kami dan komitmen kami dalam menjaga biodiversitas dan kelestarian lingkungan di Raja Ampat,” ujarnya.
Langkah selanjutnya, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Kehutanan untuk meninjau ulang kaidah persetujuan lingkungan dan izin penambangan nikel di Raja Ampat.
Selain itu, Hanif juga meminta Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melakukan evaluasi terhadap izin-izin lingkungan yang telah diberikan.
Selain itu, Hanif juga dijadwalkan akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi penambangan dalam waktu dekat untuk meninjau dampak lingkungan yang dihasilkan. Sehingga, instansinya akan segera memberikan tindak lanjut terkait langkah penanganan kegiatan pertambangan di Raja Ampat.
(dov/naw)
































