Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir buka suara terkait isu tunggakan gaji karyawan PT Adhi Persada Gedung (APG), entitas anak usaha dari PT Adhi Karya Tbk (ADHI).
Erick mengatakan, pihaknya akan menelisik apakah ada unsur tindak pidana korupsi yang pada akhirnya memicu penunggakan gaji karyawan APG.
"Harus ditindak, nanti dilihat ada [terkait] kasus korupsi atau tidak," ujar Erick saat ditemui di kawasan Istana Negara, Rabu (4/6/2025).
Ia menambahkan, Kementerian BUMN juga akan berkoordinasi dengan Danantara. Pasalnya, operasional BUMN saat ini sudah berada di bawah Danantara.
"Untuk operasional sekarang sudah ada di Danantara. Kami sebagai Menteri BUMN bertugas menjaga regulasinya dan tentu pengawasannya," jelas Erick.
"Kami support dalam penugasan-penugasan seperti itu, bagi tugas."
Sebelumnya, ramai soal tunggakan gaji karyawan APG. Gaji yang seharusnya cair pada 25 Mei, baru bisa dibayar pada minggu kedua bulan ini.
Corporate Secretary ADHI Rozi Sparta mengatakan, tunggakan gaji karyawan APG karena ada pembayaran termin proyek yang belum diterima. Nilainya sebesar Rp38 miliar.
“Adanya penundaan pembayaran gaji di salah satu anak perusahaan ADHI, yaitu Adhi Persada Gedung diakibatkan oleh tertundanya penerimaan termin proyek dari jadwal yang direncanakan sehingga mempengaruhi arus kas APG," jelas Rozi kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (4/6/2025).
Rozi belum bisa mengungkap proyek apa yang pembayaran terminnya mengalami keterlambatan. "Ada beberapa termin proyek, ada dari swasta," imbuhnya.
Ia menambahkan, tertundanya penerimaan termin proyek sudah disampaikan oleh perusahaan ke seluruh karyawan APG.
Saat ini, ADHI selaku induk perusahaan berupaya untuk membantu mencari solusi dengan manajemen APG agar pembayaran gaji seluruh karyawan anak usaha APG dapat dilaksanakan.
(azr/dhf)