Sri Mulyani Kaji Putusan MK Soal SD-SMP Negeri & Swasta Gratis
Dovana Hasiana
03 June 2025 10:50

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam amar putusan, MK menyatakan pemerintah harus menjamin penyelenggaraan wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji akan mengkaji putusan MK terkait biaya sekolah gratis. Kajian dilakukan khususnya terkait frasa 'wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya'.
Menurut Bendahara Negara, kajian tersebut dilakukan salah satunya untuk melihat dampak dari keputusan MK. Kajian ini juga akan dilakukan bersama dengan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
“Nanti akan ada rapat tersendiri mengenai hal itu, nanti saya bersama menteri dasmen dengan mensesneg akan mempelajari keputusan dari MK tersebut yang dampaknya seperti apa,” ujar Sri Mulyani saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Selasa (3/6/2025).
Dikonfirmasi secara terpisah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu’ti memastikan pemerintah menaati kekuatan hukum putusan MK yang final dan mengikat. Kemendikdasmen pun saat ini sudah mulai menyusun skema teknis jika putusan MK ini diterapkan.































