MK Putuskan Pemerintah Wajib Gratiskan Sekolah SD-SMP Swasta
Dinda Decembria
27 May 2025 19:05

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan materi mengenai tuntutan sekolah gratis baik swasta maupun negeri.
Materi ini awalnya telah diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) serta tiga pemohon atas nama Fathiyah, Novianisa Rizkika dan Riris Risma Anjiningrum menguji pasal 34 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) dengan nomor perkara 3/PUU-XXII/2024.
MK memutuskan agar wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar yang dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta tak memungut biaya.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian; dan menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan di YouTube Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/5).
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji merespons pengabulan dari Mahkamah Konstitusi atas ajuan mengenai tuntutan gratis sekolah.































