Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menghentikan sementara 28.000 rekening pasif atau dormant sepanjang 2024. Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, kebijakan tersebut diambil atas dasar Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan berdasarkan data perbankan yang diterima pihaknya. 

"Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya dan juga sebagai bagian dari upaya PPATK dalam melindungi kepentingan umum serta menjaga integritas sistem keuangan Indonesia," kata Ivan dalam keterangan resminya, dikutip Senin (19/5/2025). 

"Penghentian sementara transaksi rekening dormant bertujuan memberikan perlindungan kepada pemilik rekening serta mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," jelasnya. 

Lebih lanjut Ivan juga turut menjelaskan, PPATK mencatat  jenis rekening dormant—rekening yang tidak aktif, atau tidak memiliki aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu, justru kerap kali banyak dikendalikan oleh pihak ketiga tanpa sepengetahuan pemilik sah.

Oleh karena itu, rekening dormant ditemukan secara masif dapat digunakan untuk menampung dana hasil tindak pidana penipuan, perdagangan  narkotika, dan berbagai kejahatan lainnya.

Meski dilakukan pemblokiran sementara, PPATK menegaskan bahwa nasabah masih memiliki hak penuh atas dana yang tersimpan. 

Bagi nasabah yang terdampak dapat mengajukan reaktivasi rekening melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur yang berlaku. Alternatif lain, mereka juga dapat menghubungi PPATK secara langsung untuk mendapatkan klarifikasi terkait status rekening mereka.

(dhf)

No more pages