Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa insentif tersebut disiapkan untuk menunjang daya beli masyarakat. Serangkaian paket insentif ditargetkan berlaku mulai 5 Juni 2025.
Insentif pertama, yakni untuk tiket penerbangan. Airlangga mengatakan kebijakan ini bakal serupa dengan insentif sebelumnya yaitu insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP).
Kedua, tarif tol. Insentif ini juga sama dengan hari-hari besar sebelumnya. Pemerintah menggelontorkan insentif ini karena berkaitan dengan libur tahun ajaran baru. "Ini kaitannya kan dengan masa libur anak-anak. Lebaran tahun baru kemarin kan terlalu dekat, itu di kuartal satu. Sehingga kita perlu mendukung untuk yang kuartal kedua dan kuartal ketiga."
Ketiga, diskon tarif listrik. Dalam hal ini, pemerintah tetap akan menggelontorkan diskon 50%, tetapi hanya berlaku untuk golongan listrik 1.300 VA dari periode sebelumnya 2.200 VA.
Keempat, penebalan bansos berupa bantuan pangan. Dikonfirmasi secara terpisah, Arief mengatakan jumlah penerima bakal mengikuti Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), tetapi potensinya mencapai 16-18 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Rencananya, program ini digelontorkan untuk Juni-Juli 2025. Namun, Arief masih harus akan melaporkan terlebih dahulu ke Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Kelima, bantuan subsidi upah. Airlangga mengamini skema dari insentif ini merupakan subsidi kepada pekerja seperti era pandemi Covid-19 pada 2022. Namun, besaran bantuannya lebih kecil dibandingkan dengan periode sebelumnya sebesar Rp600.000. Bantuan ini diberikan untuk pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta.
Keenam, iuran JKK. Dalam hal ini pemerintah akan melanjutkan insentif untuk iuran JKK. Kendati demikian, Airlangga belum menjelaskan dengan lengkap mengenai hal tersebut. Sebelumnya, pemerintah memberikan relaksasi iuran jaminan ketenagakerjaan, khususnya untuk JKK berupa diskon sebesar 50% selama lima bulan pada 2025. Insentif ini hanya diberikan untuk para pekerja di sektor padat karya.
(ain)
































