Penetapan HR CPO bersumber dari rata-rata harga selama periode 25 April-24 Mei 2025 pada Bursa CPO di Indonesia sebesar US$804,50 per ton, Bursa CPO di Malaysia sebesar US$908,27 per ton, dan harga port CPO Rotterdam sebesar US$1.132,90 per ton.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 46 Tahun 2022, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari US$40, maka perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.
Berdasarkan ketentuan tersebut, HR bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Sesuai perhitungan tersebut, ditetapkan HR CPO sebesar US$856,38 per ton.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan netto ≤ 25 kilogram dikenakan BK US$0 per ton.
Kemudian, HR biji kakao periode Juni 2025 ditetapkan sebesar US$9.591,52 per ton, meningkat sebesar US$1.207,77 atau 14,41% dari Mei 2025.
Hal ini berdampak pada peningkatan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao pada Juni 2025 menjadi US$9.127 per ton, naik US$1.178 atau 14,82% dari periode Mei 2025.
Peningkatan HR dan HPE biji kakao ini dipengaruhi penurunan produksi di negara produsen utama di wilayah Afrika Barat akibat curah hujan yang tinggi.
Sementara itu, peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao yang tetap sebesar 15%.
Selanjutnya, HPE produk kulit periode Juni 2025 tidak berubah dari Mei 2025.
Namun, ada peningkatan HPE produk kayu periode Juni 2025 pada beberapa jenis kayu, yaitu kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm dari jenis meranti dan rimba campuran serta jenis sortimen lainnya dari hutan tanaman jenis kayu pinus dan kayu jati putih, kayu akasia, kayu sengon, kayu karet, kayu balsa, kayu putih, dll.
Di sisi lain, terjadi penurunan HPE kayu olahan dengan luas penampang 1.000-4.000 mm dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni dan jati.
(naw)































