“Berdasarkan penafsiran ini, Presiden bisa saja memberi wewenang kepada seseorang untuk bertindak layaknya Perdana Menteri yang dapat memveto, mengubah, atau menetapkan undang-undang yang telah disahkan Kongres; sebagai Hakim Tertinggi yang dapat membatalkan putusan Mahkamah Agung secara sepihak; atau sebagai Raja yang memiliki otoritas tertinggi atas seluruh negeri, bahkan mengizinkan pemimpin asing untuk mengendalikan angkatan bersenjata AS,” tulis Chutkan dalam putusannya.
“Kami akan terus melawan Elon Musk dan DOGE demi memastikan pemerintahan Trump mematuhi hukum,” ujar Jaksa Agung Arizona Kris Mayes dalam sebuah pernyataan.
Juru bicara Gedung Putih belum memberikan tanggapan atas permintaan komentar.
Musk dan US DOGE Service menghadapi berbagai tantangan hukum sejak Trump menjabat pada Januari. Selain mempertanyakan peran Musk dan staf terkait DOGE, sejumlah gugatan juga berupaya memblokir akses mereka terhadap sistem dan data lembaga pemerintah yang memuat informasi finansial dan pribadi warga AS dalam jumlah besar.
Meski keputusan untuk menolak permohonan pembatalan biasanya tidak dapat diajukan banding, Departemen Kehakiman dapat meminta pengecualian karena kasus ini menyangkut pertanyaan penting mengenai kekuasaan presiden dan penafsiran Konstitusi AS.
Gugatan tersebut menuduh Musk telah melanggar Appointments Clause dalam Konstitusi, yang membatasi keputusan tingkat tinggi terkait operasi dan personel lembaga pemerintah AS hanya kepada pejabat yang ditunjuk presiden dan dikonfirmasi oleh Senat. Negara-negara bagian penggugat berargumen bahwa Trump telah “mengabaikan” Kongres dan secara sepihak memberi otoritas eksekutif besar yang tak terkendali kepada Elon Musk dan DOGE, sehingga menimbulkan ketidakstabilan dalam pemerintahan.
Dalam dokumen pengadilan, para pejabat Demokrat menyoroti pernyataan publik Trump yang menyebutkan bahwa ia menempatkan Musk sebagai penanggung jawab, serta pernyataan Musk yang seolah mengakui dirinya sebagai pengambil keputusan atas penutupan USAID dan pemangkasan anggaran federal secara besar-besaran. Mereka berpendapat Musk tak sekadar memberi rekomendasi kepada pejabat yang dikonfirmasi Senat, tapi justru “memerintah” dan “mengarahkan” mereka untuk bertindak atau “membatalkan” keputusan yang telah diambil sebelumnya.
Tak Punya ‘Kekuasaan Formal’
Dalam upaya meminta kasus ini dibatalkan, pengacara Departemen Kehakiman menyatakan bahwa sekalipun Musk memiliki pengaruh besar atau bahkan “menentukan” dalam kebijakan domestik AS, ia tetap tidak memiliki “kekuasaan formal untuk bertindak.” Selama masih ada pejabat yang dikonfirmasi Senat yang secara resmi bertanggung jawab atas keputusan yang disarankan Musk, maka tidak ada pelanggaran konstitusi, klaim pemerintah.
Namun Chutkan menilai bahwa meskipun gelar resmi Musk hanyalah “pegawai pemerintah khusus,” itu “tidak selalu mencerminkan posisi sebenarnya yang ia jalankan.” Ia menambahkan bahwa pemerintah gagal meremehkan peran Musk dan bahwa negara-negara bagian telah menunjukkan cukup bukti bahwa Musk memimpin tindakan staf DOGE di 17 lembaga federal.
Pemerintah juga menyatakan negara bagian tidak memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan karena mereka tidak bisa membuktikan mengalami kerugian konkret dan langsung akibat upaya Musk dan DOGE dalam menjalankan mandat Trump untuk mengidentifikasi pemborosan, penipuan, dan penyalahgunaan anggaran.
Namun Chutkan kembali menyimpulkan bahwa negara bagian telah menunjukkan cukup bukti sejauh ini bahwa kantor pemerintahan dan lembaga publik mereka terdampak oleh pemangkasan program dan dana federal yang diduga diprakarsai oleh Musk. Para jaksa agung juga menambahkan bahwa staf DOGE telah “menimbulkan risiko besar terjadinya pelanggaran keamanan siber” dengan mendapatkan akses secara tidak semestinya ke data sensitif milik negara bagian.
Putusan Chutkan ini muncul setelah Pengadilan Banding AS untuk Wilayah DC pada Maret lalu menunda keputusannya yang sebelumnya mengizinkan para jaksa negara bagian untuk meminta dokumen dan informasi dari Musk serta US DOGE Service. Pengadilan banding menunda permintaan itu hingga Chutkan memutuskan apakah gugatan dapat dilanjutkan.
(bbn)






























