Logo Bloomberg Technoz

MK: Negara Biayai Sekolah Swasta Selama Penuhi Syarat

Dinda Decembria
28 May 2025 14:10

Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (Envato)
Ilustrasi Pelajar Sekolah Dasar (Envato)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menekankan beberapa syarat terkait putusan mengabulkan materi mengenai tuntutan sekolah gratis baik swasta maupun negeri.

Dalam keterangannya yang dikutip dari situs mkri.id, Rabu (28/5/2025), ada beberapa catatan penting terkait putusan tersebut. Salah satunya, apalagi bila sekolah atau madrasah swasta yang menawarkan kurikulum tambahan selain kurikulum nasional dan sekolah swasta yang selama ini tidak menerima bantuan anggaran dari pemerintah, masih bisa memungut biaya dari peserta didik.

Menurut MK, menjadi tidak tepat dan rasional jika dipaksakan tidak boleh lagi memungut biaya kepada peserta didik. Terlebih, di sisi lain, kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya penyelenggaraan pendidikan dasar bagi sekolah swasta yang berasal dari APBN dan APBD  masih terbatas.


Akan tetapi, MK tetap meminta sekolah swasta untuk tetap memberikan kesempatan kepada peserta didik di lingkungannya dengan memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu.

“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan atau pemerintah daerah,” ucap Konstitusi Hakim Enny dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (28/05).