Kejaksaan Bongkar Korupsi di Pegadaian, Kredit Fiktif Buat Judol
Redaksi
22 May 2025 05:30

Bloomberg Technoz, Jakarta - Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Batam baru saja menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif di PT Pegadaian. Kerugian ditaksir mencapai miliaran.
Dugaan tindak pidana korupsi atas transaksi kredit mikro fiktif ini terjadi di Pegadaian Kantor Cabang Syariah Karina Kota Batam dan terjadi pada periode 2023-2024.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi mengungkapkan seorang manajer di Pegadaian berinisial R telah ditetapkan sebagai tersangka. Dana yang dikorupsi berupa pencairan kredit fiktif yang ternyata digunakan untuk bermain judi online (judol).
Inisial R tersebut merupakan manajer non-gadai yang mencairkan kredit fiktif dengan menggunakan data pribadi keluarga dan teman dekatnya tanpa sepengetahuan mereka.
"Tersangka memanfaatkan data nasabah yang sebelumnya pengajuan kreditnya ditolak, kemudian diajukan ulang secara ilegal hingga dana cair, yang selanjutnya digunakan untuk bermain judi online,” kata Ketut dilansir dari keterangan Kejaksaan Negeri Batam, Rabu (21/5/2025).