Logo Bloomberg Technoz

Menurut Ketut berdasarkan audit BPKP maka total kerugian negara akibat aksi dari R mencapai Rp 3,9 miliar. Dana yang berhasil dikuras diduga digunakan untuk membiayai aktivitas judi online selama periode 2023–2024.

R kini ditahan di Rumah Tahanan Batam untuk 20 hari ke depan berdasarkan surat perintah penahanan dari penyidik Kejari Batam.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001," papar Ketut.

(red)

No more pages