OJK Terbuka dengan Kemunculan Bank Emas Selain BSI & Pegadaian
Redaksi
21 May 2025 15:40

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pihaknya masih membuka peluang bagi lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya untuk mendirikan usaha bullion bank.
Agusman menyebut, hingga saat ini izin penyelenggaraan usaha bullion hanya dipegang dua LJK yakni PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Meski begitu, tak tertutup kemungkinan LJK lainnya untuk mengajukan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Saat ini belum terdapat LJK lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion. Peluang tetap terbuka bagi LJK lain untuk mengajukan permohonan izin kegiatan usaha bulion sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku," kata Agusman dalam keterangannya dikutip Rabu (21/5/2025).
Agusman menjelaskan, penyelenggaraan kegiatan usaha bullion oleh LJK telah diatur dalam POJK Nomor 17 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Terdapat syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyelenggarakan usaha bullion ini. Yakni, LJK harus memiliki sistem permodalan yang kuat untuk penyediaan infrastruktur. Kemudian kelembagaan hingga kepengurusan, hal ini bertujuan untuk menjaga kestabilan sistem keuangan serta melindungi konsumen.