Logo Bloomberg Technoz

Sebagai catatan, OJK mencatatkan outstanding pembiayaan industri fintech peer to peer (P2P) lending Rp80,02 triliun per Maret lalu, turun tipis dari bulan sebelumnya di Rp80,07 triliun. Namun secara tahunan (yoy) masih terjadi pertumbuhan 28,72%, meski tidak sebaik pada Februari yang mencatat 31,06%.

Satu Bulan Terakhir Outstanding Kredit di Pinjol Fintech Turun Tipis

Kategori Februari 2025 Maret 2025 Maret 2024 Desember 2024 Desember 2023
Outstanding pinjaman Rp80,07 triliun Rp80,02 triliun Rp62,17 triliun Rp77,02 triliun Rp59,64 triliun
Kenaikan (yoy)  31,06% 28,72% 21,85% 29,14% 16,67%
TWP90 2,78% 2,77% 2,94% 2,6% 2,93%

Dok: OJK

Pada bagian lain OJK juga meminta platform fintech lending untuk penuhi kewajiban ekuitas Rp12,5 miliar dengan batas waktu pada 4 Juli 2025. Penyelenggaran pinjol diperintahkan melakukan langkah termasuk injeksi modal demi kepatuhan regulasi, atau aksi korporasi lain seperti mendatangkan investor strategis baru, bahkan marger-akuisisi. 

Agusman turut menyampaikanm pihaknya tengah merancang regulasi baru di industri fintech lending  berupa Rancangan Surat Edaran OJK (RSEOJK) yang merinci pelaksanaan Rapat Umum Pemberi Dana. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan keterbukaan dan mendukung pengawasan dan pengambilan keputusan.

RSEOJK juga mengatur poin baru seperti peningkatan batas maksimum pendanaan sampai dengan Rp5 miliar namun dengan persyaratan tertentu. RSEOJK juga mengatur mitigasi risiko untuk pendanaan lebih dari Rp2 miliar.  Agusman menegaskan regulasi yang dimaksud akan segera terbit, tanpa memberi kepastian waktu. 

(prc/wep)

No more pages