Lindungi dan Investasikan Uang Anda dengan PAYDI

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dalam upaya mewujudkan ketahanan finansial jangka panjang, masyarakat kini mulai menyadari bahwa menabung saja tidak cukup. Risiko kehidupan yang datang tiba-tiba—seperti kebutuhan medis mendesak atau kehilangan pendapatan—menuntut strategi keuangan yang lebih komprehensif. Salah satu solusi yang kini banyak dilirik adalah Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), yang menawarkan proteksi jiwa sekaligus potensi hasil investasi jangka panjang.
PAYDI hadir sebagai bentuk perlindungan keuangan yang tidak hanya melindungi tertanggung dari risiko kematian atau sakit, tetapi juga memungkinkan akumulasi nilai tunai dari hasil investasi. Namun demikian, karena PAYDI bukan merupakan tabungan biasa, nasabah perlu memahami bahwa kinerjanya sangat dipengaruhi oleh kondisi pasar, suku bunga, dan faktor ekonomi makro lainnya.
“pemegang Polis disarankan untuk memahami cara kerja PAYDI, termasuk risiko investasi yang bisa mempengaruhi Nilai Tunai yang terbentuk. Dengan manajemen yang tepat, PAYDI tetap bisa menjadi solusi perlindungan dan investasi yang efektif dalam jangka panjang,” tulis keterangan resmi dari Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Agar manfaat PAYDI tetap optimal, pemegang Polis disarankan untuk menjaga agar Polis tetap aktif, salah satunya dengan disiplin membayar Premi. Ketika menghadapi kesulitan keuangan, nasabah dapat mengajukan cuti Premi atau premium holiday, dengan ketentuan dan prosedur yang berbeda tergantung pada jenis produk dan waktu penerbitan Polis. Untuk Polis yang diterbitkan setelah 14 Maret 2022, cuti Premi hanya bisa dilakukan dengan pengajuan ke kantor pusat dan disarankan jika Nilai Tunai mencukupi.
Pemegang Polis juga disarankan untuk menambahkan Premi Top-Up Tunggal guna menjaga kecukupan Nilai Tunai, namun perlu dicatat bahwa produk seperti PRULink NextGen dan Versalink Maxima Protection Plus tidak menerima Top-Up saat dalam masa cuti Premi. Bila Nilai Tunai tidak mencukupi untuk menutup biaya polis, maka Polis dapat tidak aktif (lapse) dan manfaat perlindungan akan terhenti.