Logo Bloomberg Technoz

Kendati demikian, Suahasil tidak menjelaskan apakah pemerintah bakal menyusun APBN perubahan dengan hilangnya kekayaan negara yang dipisahkan karena dividen BUMN beralih ke Danantara tersebut.

Sebelumnya, Suahasil mengatakan pemerintah tidak lagi menerima pembayaran dividen dari BUMN melalui PNBP Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) setelah Januari 2025. 

Hal ini terjadi usai penetapan Undang-Undang 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Sekadar catatan, melalui beleid tersebut, dividen BUMN bakal dikelola oleh Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. 

"Setelah itu tidak ada lagi pembayaran dividen, dengan sudah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," kata Suahasil dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI, Kamis (8/5/2025). 

Suahasil melaporkan realisasi PNBP KND sebesar Rp10,88 triliun hingga 31 Maret 2025. Realisasi PNBP tersebut berasal dari pembayaran dividen interim dari PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) untuk tahun buku 2024 pada Januari 2025. Dengan kata lain, negara terakhir kali menerima dividen pada Januari 2025. 

Realisasi ini hanya sebesar 12,1% dari target Anggaran Pendapatan Negara (APBN) sebesar Rp90 triliun. Selain itu, realisasi tersebut terkontraksi 74,6% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan Rp42,9 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. 

(ain)

No more pages