Logo Bloomberg Technoz

“Kendala ini pada akhirnya melemahkan daya saing dan inovasi. Menghindari TKDN di sektor-sektor strategis dapat mengurangi inefisiensi, memastikan bahwa industri dalam negeri terintegrasi secara lebih efektif ke dalam rantai pasokan global sambil mempertahankan keterjangkauan dan dinamisme pasar,” paparnya.

Untuk diketahui, TBI mengukur hambatan perdagangan langsung dan tidak langsung yang diberlakukan oleh 122 negara yang memengaruhi 97% produk domestik bruto (PDB) global dan 80% populasi dunia.

Hambatan perdagangan langsung yang dinilai dalam TBI terbagi dalam tiga kategori, yaitu; tarif, nontarif atau non-tarrif barrier (NTB), dan pembatasan layanan.

Adapun, pilar keempat yaitu “fasilitasi” menangkap fundamental ekonomi di balik perbatasan yang memungkinkan perdagangan terjadi berdasarkan pasar: kinerja logistik, hak milik, pembatasan perdagangan digital, dan keanggotaan dalam perjanjian perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA).

Trade Barrier Index 2025./dok. Tholos Foundation

Tren Proteksionis

Secara global, skor TBI rata-rata pada 2025 adalah 4,22 dalam skala 1 sampai 10 poin. Skor 10 menunjukkan penggunaan hambatan perdagangan tertinggi.

Skor global tersebut merefleksikan tren hambatan perdagangan di dunia yang naik 7% dari rata-rata skor di level 3,95. Artinya, kecenderungan perdagangan global makin menjurus ke arah proteksionis.

Menurut rekapitulasi Tholos dalam laporan TBI 2025; kawasan Timur Tengah, Afrika Utara, serta Asia Timur dan Pasifik bergabung dengan kawasan Eropa Barat, Amerika Latin, dan Karibia dalam hal skor hambatan perdagangan yang relatif moderat. 

Amerika Utara memimpin sebagai kawasan dengan pembatasan paling rendah, didorong oleh Kanada (ke-3) dan Amerika Serikat (ke-65), dengan skor Fasilitasi yang kuat (masing-masing 4,09 dan 3,91).

Eropa Barat mengikutinya dengan ketat, dengan TBI rata-rata 3,76, meskipun NTB (di mana Jerman berada di peringkat ke-99) dan pembatasan perdagangan digital (Spanyol, Italia, Hungaria, Jerman, dan Prancis berada di peringkat ke-118, ke-119, ke-120, ke-121, ke-122) meredam kinerja kawasan tersebut.

Sementara itu, Kawasan Asia Timur dan Pasifik mencakup berbagai pembatasan ekstrem, dengan Hong Kong (peringkat 1) dan Singapura (peringkat 2) unggul, sementara Indonesia (peringkat terakhir) dan Vietnam (peringkat 117) mendapat skor buruk pada pilar Tarif (7,11 dan 6,75) dan Pembatasan Layanan (7,44 dan 8,15).

Asia Selatan menempati peringkat sebagai kawasan yang paling ketat, dengan TBI rata-rata 4,89, dipimpin oleh India (peringkat 120), Bangladesh (peringkat 105), dan Pakistan (peringkat 84), yang menggunakan tarif secara besar-besaran (misalnya, skor MFN India berada di peringkat 119 dan peringkat 96 dalam Pembatasan Layanan).

Dari perspektif pendapatan, negara-negara berpendapatan tinggi adalah yang paling tidak ketat, dengan rata-rata TBI sebesar 3,71, dipimpin oleh Hong Kong (peringkat 1) dan Singapura (peringkat 2), meskipun kelompok pendapatan tersebut adalah pengguna NTB terberat.

Negara-negara berpendapatan menengah ke atas memiliki rata-rata 4,39, dengan Indonesia (peringkat 122) yang memadukan tarif tinggi dan pembatasan layanan.

Negara-negara berpendapatan menengah ke bawah, dengan rata-rata 4,80, termasuk India (peringkat 120) dan Vietnam (peringkat 117), sementara negara-negara berpendapatan rendah seperti Yaman (peringkat 73) berjuang dengan aspek fasilitasi yang buruk di mana negara tersebut berada di peringkat terakhir dengan skor 7,10.

“Dari perspektif kelompok pendapatan, kita melihat bagaimana negara-negara berpendapatan tinggi paling banyak memilih Kuota Tarif-Tingkat sementara negara-negara berpendapatan menengah ke atas memilih subsidi ekspor sebagai NTB pilihan mereka,” papar Tholos dalam hasil surveinya.

Negara-negara berpendapatan tinggi juga menggunakan lebih banyak kontrol SPS, tetapi Brasil  (5,18), Peru (4,12), dan Filipina (3,36) adalah pengguna tertinggi berikutnya setelah Amerika Serikat dalam kategori tersebut.

Negara-negara berpendapatan menengah ke bawah seperti Indonesia (peringkat ke-122 secara keseluruhan) menggunakan hambatan berupa bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard secara besar-besaran (skor 10).

Sementara negara-negara berpendapatan tinggi dari Uni Eropa memimpin dalam hal digital trade restriction (DTR), diikuti oleh China, India, Vietnam, dan Indonesia (sekelompok negara berpendapatan tinggi atas dan menengah bawah); negara-negara berpendapatan tinggi lainnya dari luar Eropa termasuk Kanada, Australia, Korea Selatan, dan Amerika Serikat semuanya berada di kuartal terbawah subkategori DTR.

Skor rata-rata untuk kelompok berpendapatan tinggi adalah 4,98; atau 53% lebih tinggi dari rata-rata dunia yaitu 3,21. Negara-negara berpendapatan tinggi menggunakan lebih banyak Hambatan Berat, Moderasi Konten, dan pembatasan aliran Data.

Sementara itu, negara-negara berpendapatan tinggi atas dan menengah bawah menerapkan lebih banyak langkah-langkah keamanan, TKDN atau lokalisasi konten, dan jenis pajak, serta denda digital.

Tanggapan Pemerintah 

Pemerintah sendiri telah angkat bicara mengenai riset tersebut. Menurut Kementerian Perindustrian, Indonesia tercatat memiliki jumlah Non-Tariff Barrier (NTB) dan Non-Tariff Measure (NTM) yang paling sedikit dibandingkan dengan negara-negara lain di dunia. Hal ini dinilai menjadi salah satu faktor penghambat dalam upaya peningkatan daya saing industri di dalam negeri.

NTB dan NTM merupakan instrumen penting yang digunakan oleh banyak negara maju untuk melindungi industri nasional mereka dari serbuan produk impor. Sayangnya, Indonesia justru masih minim dalam menerapkan kebijakan tersebut.

“Data menunjukkan bahwa Indonesia hanya memiliki sekitar 370 NTB dan NTM yang berlaku saat ini. Bandingkan dengan Tiongkok yang memiliki lebih dari 2.800 kebijakan tersebut, kemudian India ada 2.500 lebih, Uni Eropa sekitar 2.300, bahkan Malaysia dan Thailand masing-masing memiliki lebih dari 1.000 NTB dan NTM,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arief di Jakarta, Kamis (8/5).

Menurutnya, ketimpangan jumlah instrumen proteksi tersebut menyebabkan industri nasional sering kalah bersaing di pasar domestik maupun global. 

“Ini adalah salah satu alasan mengapa produk-produk asing begitu mudah masuk ke pasar kita, sementara negara lain memiliki banyak hambatan dagang terutama negara maju. Hal ini sangat terasa ketika manufaktur kita melakukan ekspor memasuki pasar domestik mereka. Negara tersebut yang mensyaratkan berbagai NTB dan NTM seperti standar, hasil pengujian, rekomendasi dan lain sebagainya yang harus dipenuhi produk manufaktur Indonesia agar bisa dijual di pasar domestik mereka,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Kemenperin terus mendorong penguatan instrumen perlindungan industri melalui regulasi yang tepat, tanpa melanggar aturan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). 

“Kita harus dapat memanfaatkan NTB dan NTM secara optimal agar industri dalam negeri mampu tumbuh dan bersaing secara sehat,” jelas Febri.

(wdh)

No more pages