OJK Tegaskan Danantara Tak Bisa Langsung Jadi Liquidity Provider
Recha Tiara Dermawan
10 May 2025 08:00

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa hanya pihak yang memiliki izin Perantara Pedagang Efek (PPE) yang dapat menjalankan peran sebagai liquidity provider (LP) di Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dengan demikian, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) tidak bisa langsung menjadi liquidity provider, kecuali melalui entitas usaha di bawahnya yang memiliki izin sebagai PPE.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menjelaskan bahwa meski telah bekerja sama dengan BEI untuk mendukung peningkatan likuiditas saham, Danantara belum memiliki izin sebagai PPE.

"Kalau mau jadi liquidity provider harus PPE. Danantara bukan PPE, jadi harus ada entitas lain di bawahnya yang [punya izin] PPE," ujarnya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/5/2025).
Menurut Inarno, kerja sama antara Danantara dan BEI bisa dilakukan selama fungsi penyediaan likuiditas dilakukan oleh pihak yang memiliki izin yang sesuai.