Logo Bloomberg Technoz

Prasetyo menilai ormas-ormas meresahkan tersebut dapat ditindak oleh aparat penegak hukum yang tersedia, tanpa harus menunggu pembentukan Satuan Tugas Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas atau Satgas Antipremanisme.

Menurut dia, para aparat penegak hukum hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memiliki fungsinya masing-masing dalam menindak para ormas yang meresahkan tersebut.

“Melalui pembinaan di Kemendagri juga bisa, kalau itu berada di daerah-daerah, di kabupaten atau di provinsi, kemudian kalau misalnya itu sudah mulai masuk ke tindak kriminal bisa teman-teman polisi sudah masuk menangani disitu,” ucap dia.

“Jadi ya sudah berjalan tidak perlu menunggu adanya Satgas atau tim khusus itu.”

Mendagri) Tito Karnavian menegaskan ormas yang melanggar hukum dapat dikenakan sanski pidana hingga pencabutan status legal ormas tersebut. Hal ini bisa menyebabkan keputusan penyaluran dana dana hibah kepada organisasi tersebut akan diberhentikan. 

Hal tersebut diungkap saat dia membeberkan fungsi dan tugas Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas; atau Satgas Antipremanisme - dipimpin Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan.

“Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya, apa resikonya? Ya ormas-ormas yang dinyatakan tidak terdaftar ini tidak mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah. Misalnya mendapat dana hibah,” kata Tito kepada awak media, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Menurut dia, ormas merupakan badan hukum yang terdaftar di Kementerian Hukum (Kemenkum). Apabila ormas berbadan hukum dan melanggar aturan pidana, maka dapat dikenakan sanksi pidana oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, izin keormasan yang dimiliki dapat dicabut oleh Kemenkum sehingga ormas tersebut tak lagi resmi. “Kalo sanksinya pelanggaran pidana, otomatis yangg menegakkan dari penegak hukum, kepolisian terutama,” ujar dia.

Sementara ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di Kemendagri, lanjut Tito, maka jika melanggar aturan yang akan memberikan sanksi administratifnya yakni Kemendagri. Namun, jika ormas terkait melanggar pidana maka tetap ditindak aparat penegak hukum.

(azr/frg)

No more pages